Pembatasan Sosial Jawa dan Bali
Inilah Daerah Jawa dan Bali yang Wajib Batasi Kegiatan Publik, Bogor Hingga Surabaya Raya
Berikut ini daftar daerah di Jawa dan Bali yang diterapkan peraturan pembatasan kegiatan masyarakat kurun 11-25 Januari 2021
Adapun peraturan itu antara lain: pemberlakukan aktivitas perkantoran 75 persen WFH (work from home), dan instansi sesuai dengan SE MenPAN RB.
Kemudian belajar mengajar tetap dilakukan lewat daring atau online.
Untuk sektor esensial atau kebutuhan pokok bisa beroperasi 100 persen. Namun ada pengaturan jam operasional dan kapasitasnya.

Pusat perbelanjaan atau mal bisa beroperasi sampai dengan pukul 19.00 WIB. Sedangkan untuk makan minum di tempat atau dine in maksimal 25 persen. Untuk pesan antar atau dibawa pulang tetap diizinkan.
Diatur pula kegiatan kontruksi bisa beroperasi 100 persen, dan kegiatan ibadah dapat dilaksanakan maksimal 50 persen.
Fasilitas umum ditutup dan kegiatan sosial budaya (Sosbud) dihentikan sementara.
Sedangkan transportasi umum diatur kapasitas dan jam operasionalnya.
Semua kegiatan itu diwajibkan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat.
Baca juga: Kondisi Giring Ganesha Usai Isolasi Mandiri Imbas Covid-19, Kini Unggah Foto Peluk Cynthia Riza
Baca juga: Pembatasan Sosial Jawa-Bali 11-25 Januari 2021: Ini 8 Aturan, Penerapan WFH hingga Jam Tutup Mal
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar Daerah di Jawa dan Bali yang Wajib Batasi Kegiatan Publik"