Audiensi Online Tribun Network

Kasus Covid-19 Melonjak 58 Persen, Menko Airlangga Buka-bukaan Soal Pembatasan Sosial dan Vaksinasi

Melonjaknya kasus Covid-19 membuat pemerintah melakukan pembatasan di sejumlah wilayah. Begini penjelasan Menko Airlangga Hartarto.

tangkap layar zoom/banjarmasinpost.co.id
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartanto saat audiensi dengan seluruh Pemimpin Redaksi dan Bisnis Tribun Network, Kamis (7/1/2021). Pembahasan terkait penanganan Covid -19, pemulihan ekonomi dan pelaksanaan vaksinasi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Melonjaknya kasus Covid-19 pascalibur Natal dan Tahun Baru membuat pemerintah melakukan pembatasan di sejumlah wilayah yang dinilai berisiko tinggi dalam penularan Covid.

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat audiensi online dengan Tribun Network dan Tribunnews.com (grup Banjarmasinpost.co.id ), Kamis (7/1/2020) sore.

Dalam acara itu, Airlangga Hartarto yang sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid -19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) juga menjawab pertanyaan para audien yang terdiri dari para Pemimpin Redaksi Tribun Network.

Baca juga: Inilah Daerah Jawa dan Bali yang Wajib Batasi Kegiatan Publik, Bogor Hingga Surabaya Raya

Baca juga: Pembatasan Sosial Jawa-Bali 11-25 Januari 2021: Ini 8 Aturan, Penerapan WFH hingga Jam Tutup Mal

Tak hanya soal penanganan Covid -19, tapi juga soal pemulihan ekonomi dan pelaksanaan vaksinasi covid-19 yang akan dilaksanakan pekan depan. Acara ini ditayangkan langsung secara streaming di kanal youtube jaringan Tribun Network, salah satunya Banjarmasinpost.co.id di  kanal banjarmasin post.

Menurut Airlangga pemerintah telah menginstruksikan Menteri Dalam Negeri tentang pembatasan di beberapa wilayah di kota dan kabupaten terkait melonjaknya kasus Covid-19.

Pembatasan dilakukan di kota dan kabupaten yang memenuhi kriteria, yakni tingkat kematian di atas rata-rata kematian nasional atau di atas 3 persen,

tingkat kesembuhannya di bawah rata-rata nasional atau di bawah 82 persen, tingat kasus aktifnya di atas kasus aktif nasional atau di atas 14,2 persen dan tingkat keterisian ruang ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

"Wilayah-wilayah yang masuk kategori tersebut kami sebut sebagai wilayah risiko tinggi," ujar Airlangga.

Adapun daerah yang termasuk kriteria adalah seluruh wilayah DKI Jakarta.

Wilayah Jawa Barat yang bersinggungan dengan DKI Jakarta seperti Bogor, Depok, dan Bekasi, Bandung Raya termasuk Cimahi. Banten meliputi Tangerang Raya, Tangerang Selatan, Kota dan Kabupaten Tangerang.

Wilayah Jawa Tengah antara lain Semarang Raya, Banyumas Raya dan Surakarta. Yogyakarta meliputi wilayah Bantul, Gunung Kidul dan Kulonprogo.

Sementara di Jawa Timur wilayah risiko tinggi ada di Surabaya dan Malang. Sedangkan di Pulau Bali ada di wilayah Denpasar dan Kabupaten Badung.

"Dari 7 wilayah tersebut, Gubernur Bali sudah keluarkan surat edaran terkait pembatasan, sementara wilayah lainnya akan menyusul," ujarnya.

Pembatasan tersebut akan dilakukan mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.

Namun ditegaskan dia, pembatasan bukan penghentian kegiatan masyarakat.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved