Vaksinasi Covid 19
Persyaratan Suntik Vaksin Covid-19, Mulai Usia 18 Tahun dan Tidak Dalam Kondisi Hamil
Meskipun gratis, ternyata ada kelompok prioritas yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai golongan penerima vaksin. Ini syaratnya
BANJARMASINPOST.CO.ID, PEKANBARU - Program vaksinasi gratis covid-19 akan dilaksankan pemerintah secara serntak pada Rabu 13 Januari 2021.
Meskipun gratis, ternyata ada kelompok prioritas yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai golongan penerima vaksin.
Tidak semua orang bisa dilakukan vaksinasi.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau, Mimi Yuliani Nazir.
Baca juga: Vaksin Covid-19 Segera Didistribusikan Ke 14 Puskesmas di Tanbu
Baca juga: VIRAL Vaksin Covid-19 Bisa Perpanjang Alat Vital Pria, Begini Kata Ahli Patologi Klinis UNS
"Untuk vaksinasi tidak semua orang bisa dilakukan. Ada ketentuannya. Yang bisa divaksin melengkapi persyaratan, yaitu orang dewasa yang sehat usia 18 sampai 59 tahun," ucap Mimi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (7/1/2021).
"Kemudian, menerima penjelasan serta menandatangani surat persetujuan, lalu juga bersedia mengikuti aturan dan jadwal imunisasi."
Sementara bagi orang yang tidak bisa diberikan vaksin Sinovac, sebut Mimi, yaitu orang yang sudah pernah terpapar Covid-19.
Lalu, ibu hamil dan menyusui, menjalani terapi jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah, dan penderita penyakit jantung.
"Selain itu, penderita penyakit autoimun (lupus, sjogren, vasculitis). Penderita ginjal, penderita reumatik autoimun, penderita penyakit pencernaan kronis, penderita penyakit hipertiroid, penderita kanker, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima transfusi," katanya.
"Kemudian, penderita gejala ISPA (batuk, pilek, sesak nafas) dalam tujuh hari terakhir sebelum vaksinasi. Menderita diabetes meletus, penderita HIV, dan penderita penyakit paru (asma, tuberkulosis)," sebut Mimi.
Dia menambahkan, jika penerima vaksin adalah gangguan psikomatis, resiko yang akan terjadi respons stres pada sebelum, saat, dan sesudah vaksin. (*)
Baca juga: Kasus Covid-19 Melonjak 58 Persen, Menko Airlangga Buka-bukaan Soal Pembatasan Sosial dan Vaksinasi
Baca juga: Positif Covid-19 Kalsel Bertambah 93, Banjarmasin Sumbang 29 Kasus
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Syarat-syarat Disuntik Vaksin Covid-19, Usia 18-59 Tahun hingga Bukan Ibu Hamil dan Menyusui"