Kriminalitas Kalteng
Digerebek Pasca Pesta Sabu, Dua Pria dan Satu Cewek di Sampit Kalteng Diamankan Polisi
Tiga orang yang diamankan di sebuah rumah di Jalan Gunung Bromo Sampit tersebut karena kedapatan dirumah tersebut menyimpan sabu
Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMPIT - Jajaran kepolisian Polres Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Kamis (7/1/2021) pukul 22.00 WIB malam mengamankan tiga orang penghuni rumah yang tinggal di Kompleks Perumahan Jalan Gunung Bromo II RT 38 RW 09 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tiga orang yang diamankan di sebuah rumah di Jalan Gunung Bromo Sampit tersebut karena kedapatan dirumah tersebut menyimpan narkoba, bahkan polisi menemukan alat hisap bong bekas pakai sabu.
Polisi melakukan penggeledaan di rumah tersebut atas laporan warga yang curiga terhadap penghuninya.
Warga juga menyebut penghuninya adalah karyawan perkebunan sawit atau pekerja swasta yang selama ini tertutup dengan warga sekitar penghuni rumah ada perempuan dan laki-laki yang bukan saudara.
Baca juga: Rumahnya Digeledah Polisi, Pria Amuntai Tengah Ini Diamankan Bersama paket sabu
Baca juga: Digerebek di Rumah, Pria Banjarmasin Utara Ini Diamankan Bersama 4,61 Gram Paket Sabu
"Tadi malam digerebek polisi sekitar pukul 10 malam," ujar salah satu warga setempat, Jumat (8/1/2021).
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, membenarkan pihaknya mengamankan tiga orang tersebut dan menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, bong yang terbuat dari botol minuman larutan cap kaki tiga lengkap dengan pipet kacanya yang berisi butiran kristal warna diduga narkoba jenis sabu.
"Saat ini mereka diamankan di Polsek Baamang," ujarnya.
Petugas juga mengamankan, 1 bungkus plastik klip kecil yang berisikan serbuk kristal sabu dengan berat kotor sekitar 0.41 gram,1 plastik klip kecil (kosong), 1 sendok terbuat dari potongan selang dengan ujung runcing.
Kemudian, dua sumbu kompor yang digunakan untuk membakar pipet Kaca, korek gas 2 warna kuning dan biru 1 telepon selular warna biru.
Ketiga pelaku yang diamankan tersebut, yakni Sigit Imani (38) karyawan swasta kebun sawit tinggal di Jalan Gunung Arjuno II RT 38 RW 09 Sampit, kemudian Benny Francisko S alias Benny (29) juga karyawan perkebunan kelapa sawit.
Serta seorang wanita bernama Winda Rahmadani (28) warga Desa Seranau Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur.
Informasi terhimpun menyebutkan, petugas awalnya mendapat informasi dari warga adanya peredaran narkoba di rumah tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan sejumlah orang kemudian petugas menemukan Sigit Imani, Benny Fransico dan Winda Rahmadani yang menyimpan sabu.
Polisi menemukan barang bukti sabu di halaman samping rumah yakni 1 bungkus sabu 1 klip yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga sabu, tiga orang tersebut beserta barang bukti diamankan di Polsek Baamang Sampit.
Baca juga: Bawa 20,4 Gram Sabu, Pria asal Banjarmasin Dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong
Polisi masih melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan urine tiga orang tersebut.
Ketiganya, disangkakan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 th 2009 tentang narkotika. (banjarmasinpost.co.id / faturahman)
