Penembakan Laskar FPI
Nasib Polisi yang Bertugas Saat Insiden Penembakan 6 Laskar FPI, Polri: Tunggu Surat Komnas HAM
Kepala Divisi Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menjelaskan pihaknya masih menunggu surat dan rekomendasi hasil penyelidikan Komnas HAM.
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait kasus penembakan 6 laskar FPI, Jumat (8/1/2021).
Terkait hal itu, Kepolisian RI menyampaikan masih belum akan memutuskan nasib personel polisi yang menembak laskar FPI hingga tewas.
Polri dalam pernyataan yang disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menjelaskan pihaknya masih menunggu surat dan rekomendasi hasil penyelidikan Komnas HAM.
Baca juga: Komnas HAM Rekomendasikan ke Pengadilan Pidana, Ada Pelanggaran HAM di Kasus Penembakan 4 Laskar FPI
Baca juga: Komnas HAM Nyatakan Penembakan 4 Laskar FPI Sebagai Pelanggaran HAM
"Nanti kita tunggu rekomendasinya udah masuk ke Polri apa belum," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).
Dalam rekomendasi tersebut, Komnas HAM juga meminta kasus penembakan diusut secara pidana.
Terkait hal ini, Argo juga tetap masih menunggu keterangan resmi hasil penyelidikan Komnas HAM terlebih dahulu.
"Nanti kita tunggu rekomendasinya," tukasnya.
Sebelumnya, Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengumumkan hasil investigasinya terkait kasus tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat.
Dalam temuannya, Komnas HAM membagi dua konteks dalam tewasnya enam anggota laskar FPI.
Konteks pertama, dua anggota laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Tol Jakarta-Cikampek Km 49.
Adapun tewasnya empat anggota laskar FPI lainnya disebut masuk pelanggaran HAM.
"Terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
"Peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran hak asasi manusia," kata Anam.
Dalam kasus ini, enam anggota laskar FPI tewas ditembak anggota Polda Metro Jaya setelah diduga menyerang polisi pada 7 Desember 2020 dini hari.
Dalam rekonstruksi pada Senin (14/12/2020) dini hari, polisi menggambarkan bahwa anggota laskar FPI yang terlebih dahulu menyerang dan menembak polisi saat kejadian.

Polisi mengatakan, hasil rekonstruksi belum final.
Tak menutup kemungkinan dilakukan rekonstruksi lanjutan apabila ada temuan baru.
Ada perbedaan keterangan antara polisi dan pihak FPI atas kejadian tersebut. (*)
Baca juga: Aziz Yanuar Sebut Uang FPI di Bank Muamalat dan Syariah Mandiri Digarong, Polri Bantah Memblokir
Baca juga: Permintaan Komunitas Pers Pasal 2d Maklumat Kapolri Terkait FPI Dicabut, Mengancam Tugas Jurnalis
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Penjelasan Polri soal Nasib Polisi yang Bertugas Saat Insiden Penembakan Laskar FPI