Berita Banjarmasin
VIDEO Pemko Banjarmasin Mengetatkan Disiplin Protokol Kesehatan di Masyarakat
Pemko Banjarmasin memastikan melakukan pengetatan penerapan protokol kesehatan sebagai respon dari adanya Instruksi Mendagri Nomor 01 Tahun 2021
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin memastikan akan kembali menggalakkan penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
Bahkan hari ini, Jumat (8/1/2021) pagi tim Satgas Covid-19 Banjarmasin menggelar rapat terkait dengan pemberlakuan protokol kesehatan di masyarakat tersebut.
Ketua Satgas Covid-19 Banjarmasin, H Ibnu Sina mengatakan pengetatan protokol kesehatan tersebut dilakukan sebagai respon dari adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021.
Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut, memang lebih spesifik diterapkan untuk tujuh provinsi yang ada di Jawa dan Bali, yakni berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca juga: VIDEO Bupati Balangan Serahkan 118 SK CPNS Kabupaten Balangan Formasi 2019
Baca juga: VIDEO Masjid Bambu Kiram, Masjid Bambu Pertama di Banua
Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Dinyatakan Halal, Tapi Fatwa Utuh MUI Masih Tunggu Hasil Uji BPOM
"Ada delapan perintah kepada masing-masing daerah khususnya Jawa dan Bali, tapi di diktum ke delapan, ada khusus terkait Gubernur, Wali Kota se Indonesia. Dan ada dua perintahnya, pertama menggiatkan dan mengoptimalkan lagi posko Satgas Covid-19 di masing-masing kelurahan, kemudian yang kedua, kepala daerah diharapkan melakukan upaya pencegahan terhadap kerumunan dan melibatkan aparat keamanan. Dan menyikapi dua perintah ini, kemudian kita menindaklanjutinya," ujar H Ibnu Sina.
Masih terkait hal ini, Ibnu menambahkan bahwa bahwa Satgas Covid-19 Banjarmasin pun akan kembali menggiatkan posko Satgas di setiap kelurahan.
"Kami sudah mengecek dengan camat dan lurah, rata-rata masih ada. Dan ini akan digiatkan lagi," jelas pria yang juga menjabat Wali Kota Banjarmasin ini.
Suami dari Hj Siti Wasilah ini pun kembali mengingatkan masyarakat agar mengajukkan izin kepada Satgas Covid-19 Banjarmasin apabila ingin melaksanakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Kami minta yang ingin menyelenggarakan kegiatan, menyampaikan perizinan. Paling tidak izin untuk dilakukan evaluasi. Kita tentu tidak ingin Covid-19 terus menyebar," pungkasnya.
(banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)