Selebrita

Babak Baru Kasus Video Syur Gisel, Pakar Kulik Suara Mantan Istri Gading Marten di Video 5,30 menit

Kasus video syur artis Gisella Anatasia masih jadi sorotan. Suara Mantan Istri Gading Marten di Video 5,30 menit dikulik.

Editor: Nia Kurniawan
Instagram/gisel_la - Facebook/De Fretes Michael Yukinobu via Tribunjatim.com
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes serta video syur saat Gisel dan MYD berduaan di kamar hotel 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus video syur artis Gisella Anatasia memasuki babak baru. Suara Mantan Istri Gading Marten di Video 5,30 menit dikulik.

Ya, Gisel akhirnya memenuhi panggilan polisi setelah dijadikan tersangka.

Nah, Gisel yang menjadi pemeran video syur berdurasi 19 detik itu, datang ke Polda Mero Jaya pada Jumat (8/1/2021).

Kendati demikian, Gisel dan pemeran laki-laki bernama Michael Yukinobu de Fretes (MYD) tidak ditahan.

Baca juga: Uang yang Didapat Gisel Terkuak! Jadi Tersangka Video Syur, Pacar Wijin Tetap Syuting & Endorse

Baca juga: Sudah Satu Selimut, Ayu Ting Ting Malah Kecewakan Adit Jayusman, Jawaban Putri Rozak Pemicunya

Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan Gisel dan MYD tidak ditahan karena dua pertimbangan.

"Yang bersangkutan tadi jam 20.00 sudah kita kembalikan, kita tidak lakukan penahan," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

"Kenapa? Ini adalah hak dan kewenangan dari penyidik, ada di pasal 21 ayat 1 KUHP, juga ada pasal 21 ayat 4," imbuhnya.

Pertimbangan pertama, Gisel dan MYD dinilai penyidik sangat kooperatif dalam pemeriksaan.

Selain itu, Gisel dan MYD juga tidak menghilangkan barang bukti, atau bahkan melarikan diri.

"Pertimbangannya adalah, pertama memang di situ bisa dilakukan penahan, apabila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tidak kooperatif," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

"Tetapi hasil pertimbangan dari penyidik saudari GA dan MYD, kooperatif, selama dipanggil juga hadir, ditanya juga menjawab semuanya apa yang ditanyakan penyidik," imbuhnya.

"Sehingga diambil satu kesimpulan bahwa tidak perlu dilakukan penahan," tandasnya.

Sedangkan untuk alasan yang kedua berdasarkan sisi kemanusiaan.

Mengingat, Gisel menyandang status ibu satu anak yang masih berusia balita.

"Kedua untuk saudari GA, berdasarkan kemanusiaan, anaknya ini masih 4 tahun lebih, perlu bimbingan daripada orang tua, khususnya ibunya sendiri," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Halaman
1234
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved