Dugaan KDRT
Ibu di Demak Dipenjarakan Anak Kandung, Gegara Baju Dibuang dan Wajah Tak Sengaja Kena Kuku
Seorang anak kandung berinisial A melaporkan ibunya S (36) ke polisi.Kabar ini datang dari Demak, Jawa Tengah.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Peristiwa pertengkaran ibu dan anak yang berujung ke polisi ini bikin miris. Kabar ini datang dari Demak, Jawa Tengah.
Seorang anak kandung berinisial A melaporkan ibunya S (36) ke polisi.
Sang ibu bahkan kini harus mendekam di penjara dan terancam hukuman 5 tahun bui.
Adapun kronologi peristiwa tersebut, ternyata cukup membuat mengelus data.
Sebab, pertengkaran disebutkan berawal dari baju sang anak yang dibuang S, hingga kuku S yang tak sengaja mengenai wajah sang anak saat insiden.
Baca juga: Daftar Upah Minimum 2021 di 34 Provinsi, UMP Yogyakarta Terendah Rp 1.765.608, Bagaimana di Kotamu?
Baca juga: Razia Warga Tanpa Masker, Petugas Gabungan Datangi Pasar Tungging Belitung Kota Banjarmasin
Namun sang anak menolak saat dimediasi dan memilih tetap membawa persoalan dengan ibu kandungnya ke ranah hukum.
Ibu berinisial S itu akhirnya dikenai pasal penghapusan KDRT dan penganiayaan serta terancam lima tahun penjara.
Menurut pengakuan S, peristiwa itu disebabkan lantaran persoalan pakaian.
Sang anak tak terima pakaiannya dibuang oleh ibu kandungnya.
"Dia tak terima pakaiannya saya buang sambil mendorong saya. Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya," kata S di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).
Perempuan yang bekerja sebagai penjual pakaian di Pasar Bintaro itu menjelaskan, dirinya memiliki alasan membuang pakaian-pakaian sang anak.
S mulanya bercerai dengan sang suami. Anaknya kemudian tinggal bersama suaminya di Jakarta pascaperceraian tersebut.
Semenjak saat itu, S menilai A menjadi membencinya.
"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang," kata S.
Saat A datang ke rumah untuk mengambil pakaian, ternyata baju-bajunya telah dibuang oleh S.
"Karena jengkel semua pakaiannya saya buang," ujar dia.
Terjadilah perdebatan, aksi dorong hingga kuku S mengenai wajah anaknya.
Akibat pelaporan tersebut, kini S mendekam di tahanan Polres Demak.
Ia juga terancam hukuman lima tahun penjara.
Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengaku sudah berusaha memediasi ibu dan anak tersebut.
Akan tetapi, sang anak tetap ingin melanjutkan ke kasus hukum.
Sang ibu yang kesehariannya berjualan pakaian di Pasar Bintaro itu pun dikenai pasal penganiayaan dan penghapusan KDRT.
"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Demak, Ari Widodo | Editor : Dony Aprian)
Baca juga: Komnas HAM Minta Senjata Api Diduga Digunakan Laskar FPI Diusut Kepemilikannya
Baca juga: Hasil Aston Villa vs Liverpool di Piala FA: Pasukan Klopp Sukses Balas Dendam ke Tim Belia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dijebloskan oleh Anak Kandungnya ke Penjara, Ibu: Wajahnya Kena Kuku Saya"
