Penembakan Laskar FPI
Komnas HAM Minta Senjata Api Diduga Digunakan Laskar FPI Diusut Kepemilikannya
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) pun merekomendasikan pengusutan kepemilikan senjata yang diduga kepunyaan laskar FPI
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Kepemilikan senjata api yang disebut digunakan laskar FPI saat bentrok dengan polisi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek), Karawang, Jawa Barat juga disorot Komnas HAM.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM) pun merekomendasikan pengusutan kepemilikan senjata yang diduga kepunyaan laskar FPI, dan kini jadi barang bukti pihak kepolisian.
Rekomendasi itu merupakan satu dari sejumlah rekomendasi menyusul keluarnya hasil investigasi terkait tewasnya enam anggota laskar Front Pembela Islam ( FPI) di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek).
Baca juga: Komnas HAM Beberkan Adanya Kekerasan Hingga Kamera CCTV Diambil, Kapolri Bentuk Tim Khusus
Baca juga: Nasib Polisi yang Bertugas Saat Insiden Penembakan 6 Laskar FPI, Polri: Tunggu Surat Komnas HAM
"Mengusut lebih lanjut kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI," ujar Komisioner Komnas HAM dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021).
Pihak kepolisian sebelumnya menyebut bahwa ada senjata rakitan yang diduga digunakan FPI pada saat peristiwa tersebut.
Akan tetapi, tudingan itu dibantah FPI. Menurut pihak FPI, anggotanya tidak dibekali senjata.
Sejalan dengan adanya dugaan kepemilikan senjata tersebut, Komnas HAM juga menemukan proyektil peluru yang identik berasal dari senjata rakitan.
Dugaan itu juga diperkuat dengan informasi yang didapatkan Komnas HAM dari data ponsel milik laskar FPI yang diserap melalui cellebrite UFED touch, sebuah alat yang mampu menyedot data dari ponsel milik Polri.
"Oleh karenanya dalam rekomendasi kami soal kepemilikan senjata oleh FPI harus ditindaklanjuti apakah betul dan tidak. Kalau betul ya harus ada tindakan hukum, kalau tidak ya diklarifikasi," kata Anam.
"Makanya ini menjadi salah satu poin rekomendasi di kami," ucap dia.
Dalam temuan investigasinya, Komnas HAM membagi dua konteks peristiwa.
Konteks pertama, dua laskar FPI tewas ketika bersitegang dengan aparat kepolisian dari Jalan Internasional Karawang Barat sampai Km 49 Tol Japek.
Sementara itu, kontek kedua adalah tewasnya empat laskar FPI. Komnas HAM menyebut keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat.
Oleh karena itu, dalam konteks ini, aparat kepolisian dianggap telah melakukan pelanggaran HAM.
Baca juga: Bertambah 10.617 Orang Per 8 Januari 2021, Kasus Covid-19 Lewati Angka 800.000
Baca juga: KUNCI Jawaban Soal Kelas 4 Tema 6 Subtema 2 Halaman 62 63 64 65: Hebatnya Cita-citaku
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komnas HAM: Usut Kepemilikan Senjata yang Diduga Digunakan Laskar FPI"
