Berita Tabalong

Operasi Pengamanan Hutan, KPH Tabalong Temukan Lima Kasus Kayu Ilegal Tak Bertuan

Lima kasus kayu yang diduga ilegal  ditemukan jajaran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tabalong selama tahun 2020.

Penulis: Dony Usman | Editor: Syaiful Akhyar
zoom-inlihat foto Operasi Pengamanan Hutan, KPH Tabalong Temukan Lima Kasus Kayu Ilegal Tak Bertuan
KPH Tabalong
Petugas KPH Tabalong saat menemukan kayu ulin dan rimba campuran tak bertuan hasil pembalakan liar

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Lima kasus kayu yang diduga ilegal  ditemukan jajaran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tabalong selama tahun 2020.

Penemuan ini hasil dari operasi pengamanan hutan yang rutin dilakukan di Resort Pengelolaan Hutan (RPH) wilayah Kabupaten Tabalong.

Kasi Perlindungan Hutan KPH Tabalong, Zainal Abidin, menyampaikan, selama tahun 2020 ada lima kasus kayu temuan yang ditangani.

Jenis kayu yang ditemukan ada berupa ulin, dan juga rimba campuran seperti mahang, meranti dan juga ada kayu tarap.

Baca juga: Waspada Dampak Hari Pertama PPKM Jawa-Bali, Inilah Saham-saham Rekomendasi Analis 11 Januari 2021

Baca juga: Keuntungan Tinggi, Budi Daya Tanaman Porang Mulai Digemari di Kalsel

Baca juga: Akhirnya Titik Jatuh Pesawat Sriwijaya Air SJ-182 Ditemukan, Inilah Lokasi Black Box Pesawat

Dimana dari semua jenis kayu temuan itu totalnya ada 172 keping atau sekitar 4,16 kubik.

Untuk kayu ulin  dengan ukuran ada yang panjang 2 meter dan 1,5 meter serta ketebalan ada yang 2 cm dan 10 cm.

Sedangkan kayu jenis lainnya ditemukan  ukuran masing-masing panjang 4 meter dengan ketebalan bervariasi dari 13-20 cm.

"Kayu itu rata-rata merupakan temuan tanpa kepemilikan," kata Zainal.

Dimana saat ditemukan ada yang didapati di tepi jalan dengan ditutupi semak-semak dan tidak ada yang mengakui kepemilikannya.

Sedangkan untuk wilayah temuan, ada yang di RPH Panaan, RPH Kinarum dan juga di wilayah RPH Misim.

"Jadi ini bukan wilayah kecamatan, tapi berdasarkan wilayah Resort Pengelolaan Hutan kita," tegasnya.

Ditambahkan Zainal, terhadap kayu temuan itu setelah sempat diamankan ke KPH Tabalong kemudian dilanjutkan dievakuasi ke Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel di Banjabaru.

Kemudian karena merupakan kayu temuan tanpa ada kepemilikan, maka proses selanjutnya akan dilakukan lelang terhadap semua kayu temuan tersebut.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindak pidana ilegal loging," katanya.

(banjarmasinpost.co.id/dony usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved