Dugaan KDRT

Perseteruan Ibu dan Anak di Demak, A Ngotot Ingin Penjarakan Sang Ibu Kandung Gegara Baju Dibuang

Bujukan dari anggota DPR RI Dedi Mulyadi tak mempan untuk mengubah pendirian A melaporkan ibu kandungnya ke polisi.

(KOMPAS.COM/ARI WIDODO)
S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021) 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Perseteruan ibu dan anak di Demak, Jawa Tengah yang viral, tampaknya belum akan selesai.

Sang anak, A (19), yang melaporkan ibu kandungnya, S (36), menolak untuk mencabut laporannya di kepolisian.

Sikap keras kepala A lantaran kadung merasa sakit hati dengan perlakuan ibu kandungnya.

Bahkan, bujukan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dedi Mulyadi tak mempan untuk mengubah pendiriannya.

Baca juga: Viral, Pilot Cantik Athira Farina Tulis Pesan Haru Usai Tragedi Sriwijaya Air SJ 182

Baca juga: Polda Kalsel Siap Kawal Pelaksanaan PPKM di Kalsel, Begini Sasaran Kegiatannya

Sebelumnya, lantaran dilaporkan A, S sempat mendekam selama dua malam di ruang tahanan Mapolres Demak.

S akhirnya dipulangkan ke rumahnya setelah mendapat jaminan penangguhan penahanan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak Fahrudin Bisri Slamet.

“Saya memaafkan ibu, tetapi tidak mau mencabut laporan. Biarlah proses hukum terhadap ibu saya tetap berjalan,” kata A, saat dihubungi melalui sambungan telepon oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Dedi Mulyadi, Minggu (10/1/2021).

S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021)
S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021) ((KOMPAS.COM/ARI WIDODO))

Karena A tetap bersikeras untuk tidak ingin mencabut laporannya, Dedi pun berencana akan menemui A agar mencabut gugatan terhadap ibu kandungnya.

“Saya akan menjumpai A dan akan mencoba terus melakukan pendekatan supaya ia mencabut gugatan terhadap ibu kandungnya. Sekeras-kerasnya hati Insya Allah pada akhirnya akan luluh juga,“ ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet mengaku prihatin adanya kasus permasalahan keluarga yang berujung pada proses hukum dan melibatkan ibu serta anak kandung yang terjadi di wilayahnya.

Ia pun meminta, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di wilayah.

“Kasus ini menjadi yang pertama dan semoga terakhir kalinya di Demak. Jangan sampai masalah keretakan rumah tangga kok orangtua melibatkan anak anak,” kata Fahrudin.

Sebelumnya diberitakan, seorang ibu di Demak, Jawa Tengah, berinisial S (36), dilaporkan anak kandungnya, A (19), ke polisi. S dilaporkan atas kasus penganiayaan.

Kasus itu berawal saat anaknya datang ke rumahnya hendak mengambil pakaiannya. Selama ini, A tinggal bersama mantan suaminya di Jakarta.

Saat ke rumahnya, A datang bersama dengan mantan suaminya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved