Selebrita

Imbas Video Syur Gisel Ada 3 Hal yang Disebut Nobu, Roy : Gading Marten Terluka

Michael Yukinobu de Fretes ( MYD ) alias Nobu buat pengakuan terbaru soal kasus video syur artis Gisella Anastasia. Bandingkan dengan ucapan Roy.

Editor: Nia Kurniawan
Kompas.com
Potret MYD dan Gisella Anastasia saat jalani pemeriksaan terkait video syur di Polda Metro Jaya 

"Kalau saya sudah memaafkan dari kemarin-kemarin, karena kita manusia doang.

Dan kalau kita menghakimi orang lain, ya penghakiman itu datang ke kita juga," kata Gibran Marten.

"Ya sudah, sudah terjadi, sudah meminta maaf juga secara manusia, saya juga maafin kok," imbuhnya.

Saat mengutarakan suah memaafkan Gisel, Roy memberikan pesan pada Gisel.

"Pesan saya, ketika ada orang-orang yang tidak memaafkan kesalahan kita yang pertama adalah berdamailah dengan dirimu sendiri. Maafkan diri kamu sendiri."

"Orang lain akan memaafkan, kalau enggak ya enggak apa-apa, tapi kalau saya pasti sudah memaafkan," pungkas Roy Marten.

Baca juga: Sesal Arya Saloka di Tengah Tenarnya Ikatan Cinta, Bukan Soal Amanda Manopo dan Putri Anne

Baca juga: Penyebab Nagita Slavina Ingin Disuntik, Kondisi Luna Maya Juga Picu Kepanikan Ayu Dewi

*Kata Polisi Gisel Tak Ditahan, Gisel Datangi Polda Metro Jaya Lagi

Gisel yang menjadi pemeran video syur berdurasi 19 detik itu, datang ke Polda Mero Jaya pada Jumat (8/1/2021).

Kendati demikian, Gisel dan pemeran laki-laki bernama Michael Yukinobu de Fretes (MYD) tidak ditahan.

Melalui kanal YouTube beepdo pada Jumat (8/1/2021), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan alasannya.

Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan alasan Gisel dan MYD tidak ditahan karena dua pertimbangan.

"Kenapa? Ini adalah hak dan kewenangan dari penyidik, ada di pasal 21 ayat 1 KUHP, juga ada pasal 21 ayat 4," imbuhnya.

Pertimbangan pertama, Gisel dan MYD dinilai penyidik sangat kooperatif dalam pemeriksaan.

Selain itu, Gisel dan MYD juga tidak menghilangkan barang bukti, atau bahkan melarikan diri.

"Pertimbangannya adalah, pertama memang di situ bisa dilakukan penahan, apabila dia menghilangkan barang bukti, melarikan diri, tidak kooperatif," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved