Bisnid Techno

Terkait Perlindungan Data Pribadi, Kominfo Panggil Facebook dan WhatsApp untuk Jelaskan Ini

Menteri Johnny menekankan privasi yang optimal penting agar terhindar dari penggunaan data pribadi yang tidak dikehendaki baik berupa penyalahgunaan

Editor: Didik Triomarsidi
Bloomberg
ilustrasi Facebook 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memanggil perwakilan Whatsapp dan Facebook untuk menjelaskan terkait aturan baru data pribadi.

"Kami hari ini memanggil pengelola WA/FB Asia Pacific Region untuk memberikan penjelasan lengkap. Setelah itu pemerintah akan menetapkan kebijakan lanjutan terkait dengan hal ini," kata Johnny kepada wartawan, Senin (11/1/2021).

Menurutnya, ada beberapa platform media sosial yang dapat digunakan oleh masyarakat namun masyarakat perlu lebih bijak dalam menentukan dan memilih media sosial yang mampu memberikan Perlindungan Data Pribadi (PDP).

Baca juga: Klarifikasi WhatsApp Tentang Kebijakan Baru Berbagi Data dengan Facebook, Sebut WhatsApp Business

Baca juga: KEBIJAKAN Baru WhatsApp, Pengguna Harus Serahkan Data ke Facebook atau Hapus Akun

Baca juga: TERBARU dari WhatsApp, 5 Fitur Ini Hadir di 2021, Ada Ringtone Khusus Panggilan Grup

Menteri Johnny menekankan privasi yang optimal penting agar terhindar dari penggunaan data pribadi yang tidak dikehendaki baik berupa penyalahgunaan atau tidak sesuai aturan (misuse or unlawful).

Ditambahkan Johnny Plate, pemanggilan ini juga berkenaan dengan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

Johnny mengatakan, saat ini Kominfo telah menetapkan Panitia Kerja Pemerintah dan akan segera melanjutkan pembahasan RUU PDP dengan Komisi I DPR RI.

Menurut Johnny, salah satu prinsip utama dalam RUU PDP adalah penggunaan data pribadi yang harus melalui persetujuan (consent) pemilik data. Hal inilah yang akan dibahas Kominfo bersama Facebook dan WhatsApp dalam pertemuan hari ini.

"Hal ini sejalan dengan regulasi di berbagai negara termasuk GDPR Uni Eropa maupun substansi yang ada dalam RUU PDP Indonesia," ungkap Johnny kepada KompasTekno.

Saat ini memang sudah ada regulasi yang menjadi payung hukum penyelenggaraan tata kelola informasi, transaksi, dan data elektronik seperti UU ITE, PP 71 Tahun 2019, serta Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Namun, pembahasan hal-hal tersebut akan diperkuat dan dibahas secara rinci dalam RUU PDP.

"Masyarakat perlu lebih bijak dalam menentukan dan memilih media sosial yang mampu memberikan pelindungan data dribadi dan privasi, agar terhindar dari penggunaan data pribadi yang tidak dikehendaki baik berupa penyalahgunaan atau tidak sesuai aturan," lanjut Johnny.

Ia juga berharap saat ini pembahasan RUU PDP ini dapat segera rampung dan bisa disahkan menjadi Undang-Undang pada awal 2021 ini.

"Saat ini UU PDP menjadi sangat penting sebagai payung hukum utama pelindungan data pribadi masyarakat," pungkas Johnny.

Finalisasi RUU PDP sendiri sebelumnya mundur dari target semula yakni minggu kedua November 2020 lalu. Menurut Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Golkar, Bobby Rizaldi, hal ini dikarenakan masih ada sejumlah substansi dalam RUU PDP yang harus didiskusikan.

RUU PDP menjadi satu dari empat RUU yang menjadi prioritas pembahasan di Pembicaraan Tingkat I pada Masa Persidangan II Tahun 2020-2021.

Adapun tiga RUU lainnya adalah tentang Daerah Kepulauan, tentang Penanggulangan Bencana, dan tentang Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Republik Indonesia dan negara-negara anggota EFTA.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kominfo Panggil Facebook dan WhatsApp", Klik untuk baca:

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved