Seritifikasi Guru
Guru Diminta Bersabar, Ini Penyebab Uang Sertifikasi Triwulan IV Tertunda
Uang sertifikasi guru triwulan IV yakni Oktober, November dan Desember 2020 tak kunjung cair. Para guru di Kota Palembang diminta sabar
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALEMBANG - Uang sertifikasi guru triwulan IV yakni Oktober, November dan Desember 2020 tak kunjung cair. Para guru di Kota Palembang, Sumatera Selatan diminta bersabar.
Hal itu lantaran persoalan pencairan uang sertifikasi guru ini tak hanya di Palembang, tapi persoalan nasional akibat pandemi corona.
Uang sertifikasi guru yang seharusnya dicairkan pada triwulan IV yakni Oktober, November dan Desember 2020, pada akhir tahun 2020 kemarin mengalami keterlambatan dan perubahan.
Terkait hal itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang Ahmad Zulinto mengatakan terlambatnya pembayaran sertifikasi di bulan November merupakan nasional bukannya intren kota Palembang.
Baca juga: Bupati dan Sekda Tanahlaut Siap yang Pertama Divaksin, Dinkes Konsultasi Alokasi Vaksin ke Provinsi
Baca juga: Pencairan Dana Taperum Pensiunan PNS dan Ahli Waris Lewat Proses Transfer, Segini Jumlahnya
"Anggaran yang disediakan oleh pemerintah hanya mencukupi sampai bulan November secara Nasional," ujarnya, Senin (11/1/2021).
"Jadi nantinya akan include di bulan berikutnya, pengaturannya kita serahkan kepada pemerintah pusat .Kota Palembang ada sedikit saldo tetapi itu tidak mencukupi sehingga belum bisa kita bayarkan," tambah Zulinto.
Hal tersebut berdasarkan pada alokasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor: 35/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan atau menghadapi ancaman yang membahayakanperekonomian nasional.
"Hasilnya, pagu dana sertifikasi untuk tahun anggaran 2020 telah direvisi dan hanya bisa untuk membayarkan 11 bulan. Ini terjadi hampir di seluruh kabupaten dan kota se-Indonesia, termasuk di kota Palembang," jelas dia.
Bahkan, berdasar hasil rekonsiliasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) ditegaskan kekurangan sertifikasi tersebut tidak dapat diakomodir pada tahun 2020 kemarin.
"Adanya kurangan bayar itu, akibat dampak pandemi Covid-19, sehingga alokasi anggaran di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lebih banyak diarahkan ke penanganan wabah Corona," kata dia.
Zulinto berharap, guru yang sudah sertifikasi mohon kiranya bersabar dan mengerti dengan kondisi covid-19 sekarang ini yang menimpa bangsa kita,
“Makanya, tunjangan profesi guru (TPG) triwulan IV tahun anggaran 2020 hanya dibayar dua bulan, yakni Oktober dan November pada Desember.
Sedangkan, kekurangan bayar satu bulan itu akan dibayar pada 2021 kalau dananya sudah ada,setelah diterbitkan SK kekurangan bayar dari Kemendikbud," katanya.
Baca juga: Pembeli Emas Antam Sepekan Lalu Tekor, Harga Emas Antam Turun Rp 2.000 11 Januari 2021
Baca juga: Kembali Pembelajaran Jarak Jauh, Begini Langkah Guru di Kabupaten Batola
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Uang Sertifikasi Triwulan IV Tertunda, Kadisdik Palembang Minta Guru Sabar,