Ketua KPU RI Dipecat DKPP
Pemecatan Evi Berujung Diberhentikannya Ketua KPU RI oleh DKPP
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Arief Budiman dari jabatannya sebagai Ketua KPU.
Kemudian, pada 19 April 2020, Evi pun mengajukan gugatan ke PTUN atas kasus pemecatan dirinya sebagai Komisioner KPU RI.
Evi menggugat Keppres Jokowi Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan dia secara tidak hormat per 23 Maret 2020.
Baca juga: Jokowi Divaksin, IHSG Dibuka Menguat Awal Perdagangan Rabu (13/1), BBRI, BMRI, TLKM Sukses Diborong
Melalui gugatannya, Evi meminta PTUN untuk menyatakan Keppres Jokowi terkait pemecatan dirinya batal atau tidak sah.
Setelah melalui serangkaian persidangan yang melibatkan sejumlah saksi dan ahli, PTUN memutuskan mengabulkan seluruh gugatan yang dimohonkan Evi Novida.
Melalui putusannya yang terbit pada 24 Juli 2020, PTUN memerintahkan Presiden Jokowi untuk mencabut Keppres pemecatan Evi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul terbukti-melanggar-etik-arief-budiman-diberhentikan-dkpp-dari-jabatan-ketua