Berita Nasional

TAK Banyak yang Tahu, Ternyata Ada BLT Khusus Pelajar Rp 2 Juta, Program PKH, Cek Syaratnya di Sini

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial yang disalurkan Kementerian Sosial pada tahun 2021

Editor: Didik Triomarsidi
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang BLT - Siapkan nomor KTP, login ke eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta. 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meluncurkan tiga bantuan tunai se-Indonesia pada Senin 4 Januari 2021.
Bantuan tersebut meliputi, Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Dilansir melalui laman Instagram Kementerian Sosial RI Jakarta, Selasa (12/01/2021), Pemerintah telah menyiapkan anggaran bantuan sosial di 2021 untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 serta mendorong Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Baca juga: Cek Rekening Kamu, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Siap Dicairkan, Ingin Cek Login Eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: Akhir Januari 2021 BLT UMKM Rp 2,4 Juta Ditutup, Simak Cara Cek Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Baca juga: BLT UMKM Rp 2,4 Juta Menanti Kamu, Akses Eform.bri.co.id/bpum dan Simak Syarat Mencairkannya

Sementara itu Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial yang disalurkan Kementerian Sosial pada tahun 2021.

Bersama dua bansos lainnya, penyaluran bansos PKH mulai dilakukan pada 4 Januari 2021.

Bantuan PKH diberikan dalam beberapa kategori, salah satunya adalah bantuan untuk pelajar SD hingga SMA, dengan rincian besaran berbeda.

Berikut rincian besaran BLT untuk pelajar:

Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun
Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun
Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun.

Bantuan sosial untuk siswa SD ini diberikan sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.

Bagaimana cara mendapatkannya?

Syarat

Mengutip laman Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan untuk pelajar SD, SMP, dan SMA diberikan kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari bansos PKH.

Ada sejumlah kriteria yang ditetapkan untuk mendapatkan bantuan tersebut.

Kriteria itu di antaranya, penerima harus masuk kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin.

Selain itu, harus memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam kategori penerima bantuan.

Bantuan tersebut akan diberikan secara langsung melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negra (Himbara).

Bantuan terbagi 4 kali penyaluran yakni pada Januari, April, Juli dan Oktober.

Perlu diketahui, ada pembatasan bantuan PKH jika dalam suatu keluarga terdapat ibu hamil, pelajar, lansia, atau disabilitas.

Bantuan diberitakan maksimal untuk 4 orang dalam satu keluarga.

Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks Bantuan Sosial.

Jika dalam satu keluarga ada beberapa anak yang tergolong pelajar, maka ketentuannya seperti ini:

Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH
Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH

Cara mendapatkan bantuan untuk Siswa SD

Cara untuk mendapatkan BLT pelajar sebagai berikut:

Untuk mendapatkan dana bantuan tersebut, wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
Jika belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.
Jika memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
Setelah prosedur tersebut terpenuhi, bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cek, Syarat Dapat BLT PKH untuk Pelajar Rp 900.000 hingga Rp 2 Juta", Klik untuk baca:

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved