Berita Tapin
Cemburu Lalu Bakar Istri, Kakek 63 Tahun di Tapin Divonis 17 Tahun Penjara
Pria 63 tahun itu tega menghabisi sang istri di Desa Sungai Puting, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Masih segar di ingatan, Kasus Kakek Thabrani yang terjadi Senin, (09/08/2020) lalu.
Pria 63 tahun itu tega menghabisi sang istri di Desa Sungai Puting, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tapin, Iwan Budi Sosilo mengatakan vonis terhadap terdakwa sudah inkrah dan JPU sudah menerima putusan pengadilan Negeri Tapin.
"Terdakwa divonis 17 tahun penjara.. Memang waktu itu sebelum inkrah terdakwa meminta keringanan, dengan argumentasi rasa penyesalan yakni masih memiliki keluarga dalam hal ini anak dan istri. Tapi dilihat dari tuntutan 17 Tahun dan divonis hakim 17 Tahun, alasan itu tidak berpengaruh," ujarnya, saat ditemui Banjarmasinpost.co.id, Kamis, (14/01/2021).
Baca juga: Pelaku Percobaan Bakar Istri Tak Mengira Rumah Warga Banyiur Banjarmasin Ikut Hangus
Baca juga: Sempat Kabur, Terduga Percobaan Bakar Istri di Banjarmasin Diamankan di Bawah Kolong Rumah Warga
Baca juga: Cekcok Rumah Tangga, Pria di Balikpapan Ini Tega Bakar Istri hingga Kritis di Rumah Sakit
Diketahui Wanita 59 tahun yang dianiaya dan dibakar dalam kondisi hidup oleh Thabrani beserta rumahnya itu adalah istri ke tiga yang dinikahinya pada 2010 silam.
"Motif pembunuhan itu masih sama yaitu cemburu buta karena menuduh istrinya selingkuh. Pasal yang dikenakan 387 KUHP dan 187 KUHP," ujarnya.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu, malam (9/8/2020) lalu, awalnya hanya dikira kebakaran rumah, namun usai dipadamkan ditemukan sosok mayat.
Tindak pembunuhan itu diketahui setelah Thabrani menyerahkan diri ke polisi tak lama usai kejadian itu. (Banjarmasinpost.co.id/Stan)
