Banjir di Kalsel
Jembatan Jalan Trans Kalimantan di Kabupaten Banjar Tersambung, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas
Kapolres Banjar imbau pengguna jalan yang boleh melintasi jembatan di Jalan trans Kalimantan, Mataraman, hanya ukuran ringan.
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Oprit jembatan yang putus di ruas Jalan Trans Kalimantan, Mataraman, Kabupaten Banjar, telah ditangani petugas, Kamis (14/1/2021) sore.
Caranya, petugas dari Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalsel menempatkan pelat besi baja di bagian yang putus. Dengan begitu, kendaraan bisa melintas.
Jalur ini merupakan akses vital tiga provinsi, yakni Kalsel, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur.
Namun begitu, pengguna jembatan yang dibolehkan melintas dilalukan pembatasan oleh polisi. Ini sesuai petunjuk dari pihak BPJN Kalsel.
Baca juga: Hati-hati Lintasi Oprit Jembatan Putus di Jalan Trans Kalimantan di Mataraman Kabupaten Banjar
Baca juga: Setelah Pasang Pelat Baja, BPJN Kalsel Akan Perbaiki Oprit Jembatan Putus di Jalan Trans Kalimantan
Kendaraan bermotor yang boleh melintas oprit jembatan darurat itu adalah kendaraan roda dua dan roda empat atau angkutan penumpang alias kendaraan ringan.
Kapolres Banjar AKBP Andri Koko yang mendampingi penjabat dari BPJN kalsel berharap, masyarakat Kabupaten Banjar atau pengguna jalan yang melintas dapat memaklumi.
Kemudian, dia juga mengingatkan, pelat besi baja yang menyambungkan secara darurat oprit jembatan, masih darurat.
Kapolres yang akrab disapa Koko ini mengaku tetap mengkhawatirkan kondisi aspal jalan dekat jembatan itu masih labil dan bisa runtuh jika dilintasi kendaaan angkutan yang berbobot berat.
Baca juga: Jadi Alternatif Pasca Jembatan di Mataraman Ambrol, Jalan Nasional Marabahan-Margasari Dirapikan
Baca juga: Jalan Nasional di Mataraman Kabupaten Banjar Terputus, Masyarakat Diminta Tunda Perjalanan
"Mudah-mudahan bisa dipahami untuk para pengguna jalan yang ingin melintasi jembatan ini sudah disampaikan, pengecualian khusus untuk kendaraan kecil, roda dua dan angkutan manusia yang beratnya ataupun atau dirasanya tidak berat sehingga tidak mengakibatkan runtuhnya jembatan," katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/Mukhtar Wahid)