Penanganan Covid 19
Operasi Yustisi Ditsamapta Polda Kalsel Dapati 309 Warga Abai Protokol Kesehatan
Operasi yustisi di kawasan Pasar Sudimampir, Jalan Hasanudin HM, dan kawasan Pasar Antasari, Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin, Kalsel.
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Upaya penegakan disiplin protokol kesehatan terhadap masyarakat terus dilakukan Polda Kalimantan Selatan melalui Operasi Aman Nusa Intan 2021.
Termasuk di antaranya dengan pelaksanaan operasi yustisi yang tak henti-hentinya dilakukan rutin setiap hari oleh jajaran Ditsamapta Polda Kalsel.
Seperti yang dilaksanakan di dua titik keramaian sekaligus, yaitu di kawasan Pasar Sudimampir, Jalan Hasanudin HM, dan kawasan Pasar Antasari, Jalan Pangeran Antasari, Banjarmasin, Kalsel, Rabu (13/1/2021).
Selain itu, pelaksanaan operasi yustisi juga dilakukan secara mobile oleh petugas dengan mendatangi titik-titik keramaian lainnya di seluruh kecamatan di Ibu Kota Provinsi Kalsel, Banjarmasin.
Baca juga: VIDEO Wali Kota Banjarmasin Pantau Permukiman Terendam di Karang Mekar
Baca juga: DPC Partai Demokrat Banjarmasin Resmi Umumkan H Ibnu Sina Sebagai Kader Demokrat
Menurut Kasubdit Gasum Ditsamapta Polda Kalsel, AKBP Joko Sumantri, dalam operasi yustisi yang simultan dilaksanakan baik secara stasioner di dua titik maupun secara mobile. Kali ini didapati 309 warga yang masih tidak disiplin menerapkan Protokol Kesehatan.
Contohnya, masih banyak saja masyarakat yang didapati petugas tak mengenakan serta tak membawa masker meski beraktivitas di luar rumah.
Padahal, sejak hampir setahun lalu, Pemerintah terus mengampanyekan pentingnya 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak) untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Apalagi, Pemerintah Kota Banjarmasin sejak Senin (11/1/2021) juga mulai menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang idealnya juga diikuti kesadaran masyarakat atas pentingnya Protokol Kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca juga: Besok Vaksinasi Covid-19 di Kota Banjarmasin, Wali Kota Jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin
Baca juga: Salim yang Ditemukan Tak Bernyawa di Rumah Kontrakannya di Banjarmasin, Ternyata Positif Covid-19
Dari 309 teguran yang dikeluarkan petugas, 164 di antaranya merupakan teguran lisan, sedangkan sisanya 145 merupakan teguran tertulis.
Meski masih banyak mendapati warga yang tidak disiplin, namun petugas tidak sampai mengeluarkan tindakan pengenaan denda.
"Masih tidak ada yang dikenakan denda, yang tidak memakai dan membawa masker kami berikan masker dan langsung diminta untuk dipakai," kata AKBP Joko Sumantri.
Pada giat operasi yustisi kali ini, dikerahkan sebanyak 20 personel Ditsamapta Polda Kalsel yang dibantu oleh 6 personel Satpol PP.
(Banjarmasinpost.co.id/Achmad Maudhody)
Catatan Redaksi:
Mari bersama kita lawan virus corona. Banjarmasinpost.co.id mengajak semua pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di setiap kegiatan. Ingat pesan ibu: laksanakan 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, selalu Menjaga jarak)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/petugas-ditsamapta-polda-kalsel-satpol-pp-309-warga-tak-protokol-kesehatan-di-banjarmasin.jpg)