Bumi Saijaan
PSC 119 Perlu Dibentuk di Kabupaten Kotabaru
Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalsel, berencana membentuk Publik Safety Center (PSC) 119 untuk cepat respons permintaan bantuan kesehatan warga.
Penulis: Herliansyah | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KOTABARU - Upaya penanganan cepat terhadap korban atau pasien gawat darurat dengan membentuk Publik Safety Center (PSC) 119 menjadi kode akses mendapat pelayanan cepat dan digunakan di seluruh wilayah Indonesia.
Hal itu dikemukakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotabaru, H Akhmad Rivai, saat mengadakan rapat pertemuan dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kotabaru, akhir pekan tadi.
Pemberian pelayanan dengan cepat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu bahwa Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/PSC.
Pusat pelayanan yang menjamin keperluan masyarakat yang berhubungan dengan kegawatdaruratan di kabupaten/kota merupakan ujung tombak pelayanan untuk mendapatkan respons cepat.
Dapat dibentuk, berupa unit kerja sebagai wadah koordinasi memberikan pelayanan gawat darurat secara cepat, tepat dan cermat bagi masyarakat yang diselenggarakan 24 jam sehari secara terus menerus.
Juga terkait dengan fungsinya, sebagai pemberi pelayanan korban/pasien gawat darurat dan/atau pelapor melalui proses triase (pemilahan kondisi korban/pasien gawat darurat), pemandu pertolongan pertama, pengevakuasi korban/pasien gawat darurat, pengoordinasi dengan fasilitas pelayanan kesehatan.
Tidak hanya itu dalam menjalankan fungsinya, tugas PSC juga menerima terusan panggilan kegawatdaruratan dari Pusat Komando Nasional.
Melaksanakan pelayanan kegawatdaruratan dengan menggunakan algoritme kegawatdaruratan, memberikan pelayanan ambulans, memberikan informasi tentang fasilitas pelayanan kesehatan dan memberikan informasi tentang ketersediaan tempat tidur di Rumah Sakit.
Rivai yang juga mantan Kepala Dinas Kesehatan, menjelaskan, sejak tahun 2020 telah diperoleh ambulans gawat darurat PSC 119 sebanyak satu unit yang bersumber dari DAK Fisik.
Tahun 2021 dibangun Gedung PSC 119 dengan alokasi sebesar Rp 1.425.000.000 dan alat pendukungnya berupa pengadaan alat Sistem Informasi PSC sebesar Rp 180.000.000 yang bersumber dari DAK Fisik bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2021. (AOL/*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/unit-pcd-119-akan-dibentuk-di-kabupaten-kotabaru-kalimantan-selatan-17012021.jpg)