Formulir LHKPN
Link Download Formulir LHKPN, Lapor e-LHKPN 2020 di https://elhkpn.kpk.go.id
Melalui situs itu, masyarakat pun dapat ikut berperan untuk mengawasi harta kekayaan para pejabatnya melalui https://elhkpn.kpk.go.id.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut ini adalah link mendownload Formulir LHKPN alias Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara.
Seperti diketahui, untuk mencegah penyelenggara negara dari praktek-praktek KKN, maka diterbitkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, agar para penyelenggara negara melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya.
Melalui situs itu, masyarakat pun dapat ikut berperan untuk mengawasi harta kekayaan para pejabatnya melalui https://elhkpn.kpk.go.id.
e-LHKPN adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menggunakan aplikasi yang berbasis web (web based) dengan alamat elhkpn.kpk.go.id.
Baca juga: Menteri PUPR Pastikan Perbaikan Permanen Jembatan Pabahanan Tala, Bupati Siap Amankan Lahan Sekitar
Baca juga: SYARAT Penerima BLT UMKM Ada di eform.bri.co.id/bpum, Cek Cara Mencairkan Dana Rp 2,4 Juta
Sehingga data yang diinput oleh PN/WL secara otomatis tersimpan dalam server yang ada di KPK.
Apa informasi terbaru terkait e-LHKPN ? Berikut ini tribunpontianak.co.id kutip dari laman resmi elhkpn.kpk.go.id :
PENGUMUMAN TERBARU
Bagi Wajib LHKPN untuk dapat memperhatikan beberapa poin berikut ini:
1. Melaporkan LHKPN Periodik dengan tahun pelaporan 2020 secara Online mulai tanggal 1 Januari 2021 s.d. 31 Maret 2021.
2. Bagi Wajib LHKPN yang belum menyampaikan dokumen asli Lampiran 4.
Surat Kuasa atas nama Yang bersangkutan (PN), Pasangan dan Anak Tanggungan yang berusia lebih dari 17 tahun (bertandatangan diatas meterai Rp.10.000) agar mengirimkan dan melengkapi kekurangan dokumen pada tahun pelaporan saat ini.
Surat Kuasa harap segera dikirim maksimal 14 Hari setelah submit LHKPN. Format Lampiran 4.
Surat Kuasa dapat didownload melalui aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol cetak surat kuasa.
3. Bagi Wajib LHKPN yang telah melakukan pengisian LHKPN dan telah mendapatkan notifikasi terverifikasi maka dapat melakukan download Tanda Terima LHKPN melalui email dan aplikasi e-Filing elhkpn.kpk.go.id pada tabel riwayat lhkpn, kolom aksi dan tombol download tanda terima.
4. Bagi Wajib LHKPN yang belum memiliki Akun e-Filing LHKPN, mohon dapat mengisi Formulir Permohonan Aktivasi e-Filing (dapat didownload pada menu Unduh) kemudian menyerahkan formulir tersebut beserta fotocopy KTP kepada Admin LHKPN di Instansi atau dapat dikirimkan melalui bagian Persuratan KPK.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/halaman-login-httpselhkpnkpkgoid.jpg)