Selebrita

Alasan Polisi Setop Kasus Raffi Ahmad Pesta Tanpa Masker, Ada Bukti Tak Langgar Protokol Kesehatan

Kasus Raffi Ahmad pesta tanpa masker setelah Vaksinasi Covid-19 bikin heboh. Polda Metro Jaya umumkan kasus suami Nagita Slavina dihentikan

Editor: Murhan
YouTube Sekretariat Presiden
Raffi Ahmad saat jalani Vaksinasi Covid-19. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus presenter Raffi Ahmad pesta tanpa masker setelah menjalani Vaksinasi Covid-19 sempat bikin heboh.

Kini, Polda Metro Jaya mengumumkan hasil gelar perkara kasus dugaan pelanggaran kesehatan yang dilakukan suami Nagita Slavina itu.

Sebelumnya, Raffi bersama sejumlah figur publik mendatangi kediaman Ricardo Gelael di kawasan Mampang, untuk pesta.

Padahal sebelumnya Raffi baru saja divaksin Covid-19 di Istana Negara.

Baca juga: Kondisi Wajah dan Tubuh Bams Eks Samsons Bikin Raffi Ahmad Syok, Gading Ikut Komentar

Baca juga: Ini Sikap Anneth Saat Perasaan Betrand Peto Dibocorkan Thalia Putri Ruben Onsu dan Sarwendah

Hasil gelar perkara pihak kepolisian gabungan antara Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya yakni tidak terpenuhi dua alat bukti, atau secara sederhana.

Tidak ditemukannya pelanggaran protokol kesehatan membuat polisi menghentikan penyelidikan perkara tersebut.

"Alasan-alasan yuridis yang ada dalam Pasal 93 juncto Pasal 9 Undang-Undang No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi, termasuk juga peraturan daerah, kementerian, ini semuanya tidak terpenuhi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (21/1/2021).

Yusri mengatakan pesta yang dilaksanakan di kediaman Ricardo Gelael sifatnya privasi.

Tak ada undangan yang diberikan kepada para tamu yang hadir.

"Ini teman-teman yang memang spontan datang ke sana tanpa diundang ke kediaman saudara RG," tambahnya.

Selain itu, ditambahkan Yusri, para tamu yang hadir juga diizinkan masuk setelah melewati rangkaian protokol kesehatan, yakni tes suhu dan tes antigen.

"Dari ke-18 orang tersebut, hasilnya negatif," sambung Yusri.

Karena itulah, setelah mengetahui fakta bahwa dua alat bukti tak terpenuhi, Yusri mengatakan polisi tak melanjutkan perkara.

"Hasil gelar perkara tersebut karena tidak terpenuhi berdasarkan pasal tidak cukup dua alat bukti, sehingga dilakukan penghentian penyelidikan," pungkas Yusri.

Baca juga: Isi Rumah Masa Depannya dengan Aurel, Atta Halilintar Kaget Dapati Karpet Seharga Lamborghini

Baca juga: Paras Tante Krisdayanti dan Yuni Shara dalam Foto Jadul Disorot Iis Dahlia, Ini Pemicunya

Sebelumnya, usai menerima vaksin sinovac covid-19 dari Pemerintah, presenter kondang Raffi Ahmad membuat kegaduhan di media sosial.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved