Video Viral

Viral, Bayi Empat Bulan Dicekoki Miras Pakai Dot Oleh Pria Bertato, Ternyata Paman Sendiri

Bayi lelaki 4 bulan dicekoki minuman keras oleh seorang pria bertato di Gorontalo. Video rekaman momen mengenaskan itu pun kini menjadi viral

Istimewa
Video yang memperlihatkan bayi dicekoki minuman keras viral di media sosial dan di pesan WhatsApp beberapa hari terakhir 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang bayi lelaki 4 bulan dicekoki minuman keras oleh seorang pria bertato. Video rekaman momen mengenaskan itu pun kini menjadi viral di media sosial Whatsapp beberapa hari terakhir.

Dalam video tersebut, tampak seorang pria bertelanjang dada dengan tubuh penuh tato awalnya menuangkan miras ke botol dot sang bayi.

Tanpa ragu, dia lalu mencekoki bayi mungil yang digendongnya itu dengan miras dalam dot.

Ternyata belakangan diketahui, pria yang mencekoki miras itu bernama Andika. Dia tak lain adalah paman dari si bayi.

Baca juga: Karangan Bunga Selamat Nikmati Uang Haram Sempat Viral, Begini Klarifikasi Mia Si Bandar Arisan

Baca juga: Viral Video Aksi Asusila Pak di Hotel Aja, Polisi Buru Pelaku Mesum di Halte Kramat Raya

Andika adalah warga Kelurahan Molosipat U, Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo.

Video yang memperlihatkan bayi dicekoki minuman keras viral di media sosial dan di pesan WhatsApp beberapa hari terakhir ini. (Istimewa)

Aksi yang tak patut ditiru tersebut terjadi pada Rabu (20/1/2021) di Gorontalo.

Video yang memperlihatkan bayi dicekoki minuman keras viral di media sosial dan di pesan WhatsApp beberapa hari terakhir
Video yang memperlihatkan bayi dicekoki minuman keras viral di media sosial dan di pesan WhatsApp beberapa hari terakhir (Istimewa)

Setelah videonya beredar luas, kini Andika dan kelima temannya yang ikut pesta miras itu sudah diciduk pihak kepolisian, Kamis (21/1/2021) malam.

Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Laode Arwansyah mengatakan, aksi tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan ibu dari si bayi.

"Jadi, menurut para pelaku, pada saat digendong ibunya (bayi itu) lagi rewel, nangis-nangis."

"Kemudian, diambillah oleh pelaku ini, yang pada saat itu memang (sedang) minum-minuman keras (pesta miras)," ujarnya, dikutip TribunJabar.id dari tayangan Liputan 6 SCTV, Jumat (22/1/2021).

Dari hasil gelar perkara, pihak kepolisian menetapkan empat orang sebagai tersangka, dua di antaranya masih di bawah umur, dan dua orang lainnya sebagai saksi.

Pada saat kejadian bayi dicekoki minuman keras itu, dari enam orang, dua orang sudah tidak ada di lokasi kejadian.

Jadi, kedua orang yang tidak ada di lokasi tersebut berstatus sebagai saksi.

Baca juga: Naik Speedboat, BHP  Salurkan 1000 Paket Sembako ke Warga Terdampak Banjir di  Batola

Baca juga: Kirim Bantuan Korban Banjir, DPRD Batola Apresiasi Pemkab Barut Kalteng

"Untuk para pelaku kami terapkan Pasal 89 ayat 2 juncto Pasal 26 B UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Maksimal hukuman 10 tahun penjara, minimal 2 tahun," ujar AKP Laode Arwansyah dalam tayangan siaran langsung TV One, Jumat (22/1/2021).

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved