Berita Regional

Aturan Jilbab bagi Siswi Non-Muslim di SMKN 2 Padang Berbuntut Panjang, Kepsek Tak Takut Dipecat

Kepala Sekolah SMKN 2 Rusmadi mengatakan, dirinya siap dipecat jika dirinya dianggap telah melanggar kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Editor: Didik Triomarsidi
ABBAS MOMANI
ilustrasi - Siswi berjibab sedang menjawab pertanyaan di papan tulis 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID - Kasus aturan jilbab bagi siswi yang tidak beragama Islam di Padang, Sumatera Barat menjadi polemik dan berbuntut panjang.

Meski pihak sekolah sudah meminta maaf, orangtua siswi yang dipaksa berjilbab lanjut menyurati presiden.

Agar persoalan intoleransi di lembaga pendidikan tidak lagi terulang, peraturan di daerah pun didorong untuk disisir dan diperiksa.

Kasus 'pemaksaan' jilbab terhadap siswi non muslim di SMK Negeri 2 Padang ini jadi viral setelah orangtua sang siswi mengunggahnya di media sosial pada 21 Januari 2021.

Baca juga: Mendikbud Beri Sanksi Guru & Sekolah Intoleran di Padang, Buntut Protes Wajib Jilbab Siswa Nonmuslim

Baca juga: KUNCI JAWABAN Tema 6 Kelas 5 Subtema 3 Halaman 157 158 161 162 163 164 165: Kalor terhadap Kehidupan

Baca juga: Buaya Terkam Seorang Remaja yang Asik Memancing, Tubuh Korban Langsung Diseret ke Laut

Kepala Sekolah SMKN 2 Rusmadi mengatakan, dirinya siap dipecat jika dirinya dianggap telah melanggar kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Kalau saya salah, saya siap dipecat. Tapi, pemerintah silakan lihat ke lapangan dulu. Apa yang sudah kami lakukan," kata Rusmadi kepada wartawan, Senin (25/1/2021).

Seperti diketahui, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud Wikan Sakarinto sangat menyesalkan tindakan SMKN 2 Padang yang tidak sesuai dengan peraturan tersebut.

"Ketentuan mengenai pakaian siswa/siswi di sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan," ucap Wikan dalam siaran pers, Minggu (24/1/2021).

Seperti diketahui, video sejumlah orangtua murid yang memprotes aturan siswi non-muslim wajib memakai jilbab di SMKN 2 Padang menuai pendapat banyak pihak.

Kemendikbud memastikan akan memberi sanksi tegas terhadap sekolah yang terbukti melanggar aturan di satuan pendidikan sekolah.

Sementara itu, menurut Rusmadi, pernyataan wakil kepala sekolah di dalam video itu adalah mengenai kewajiban mematuhi aturan sekolah, bukan aturan mewajibkan siswi non-muslim mengenakan pakaian berjilbab.

"Pernyataan guru di video, wakil kepala sekolah meminta wajib mematuhi aturan sekolah. Bukan wajib memakai jilbab," ujar Rusmadi.

Tanggapan Dinas Pendidikan Kota Padang

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kota Padang memastikan bahwa siswi yang non-muslim tidak akan diwajibkan memakai jilbab saat sekolah.

"Untuk pakaian sekolah, kita merujuk pada aturan dari Kementerian," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi saat dihubungi, Senin (25/1/2021).

Menurut Habibul, ada beberapa sekolah di Kota Padang yang menetapkan aturan berpakaian muslim bagi semua siswinya.

Namun, aturan itu dikhususkan bagi murid yang beragama Islam.

"Dalam aturan itu, dijelaskan bagi siswi muslim wajib menggunakan jilbab. Namun, bagi siswi non-muslim, aturan itu tidak berlaku. Pakaian siswi non-muslim itu harus sopan sesuai dengan norma sopan santun jika tidak menggunakan jilbab," ujar Habibul.

Mendikbud: Pelanggaran UU

Kasus ini langsung direspon Mendikbud Nadiem Makarim yang menilai bahwa pemaksaan pemakaian jilbab di sekolah adalah pelanggaran undang-undang dan mencoreng nilai-nilai Pancasila.

Pemerintah daerah pun diminta menindak tegas berupa sanksi pencopotan kepada pihak yang terbukti bersalah.

Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pro Kontra Aturan Jilbab bagi Siswi Non-Muslim di SMKN 2 Padang, Kepsek: Saya Siap Dipecat, tetapi...", Klik untuk baca:

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved