BLT UMKM

Cek Bantuan untuk UMKM di 2021, Login eform.bri.co.id/bpum

Bantuan untuk UMKM pada 2021 ini dimungkinkan akan diperpanjang. Untuk itu selalu cek di https://eform.bri.co.id/bpum.

Tribunnews.com
Ilustrasi - Login eform.bri.co.id/bpum Cek Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Bantuan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang diluncurkan pemerintah masih terus dinantikan.

Sebab, hingga saat ini masih banyak UMKM yang belum pulih akibat dampak pandemi covid-19.

Program bantuan untuk UMKM dalam rangka membantu dampak pandemi covid-19 ini memang sudah diluncurkan pemerintah mulai tahun 2020 dan berakhir pada November pada tahap 2.

Namun pada 2021 ini dimungkinkan akan diperpanjang. Untuk itu selalu cek di https://eform.bri.co.id/bpum.

Baca juga: Cara Lapor Belum dapat BLT BPJS Gelombang 2, Klik bantuan.kemnaker.go.id dan Ikuti Panduannya

Baca juga: Harga Emas Antam Hari Ini 26 Januari 2021, Stabil Rp 958.000 Per Gram

Karena itu, ada baiknya mempersiapkan diri dengan menyimak syarat, cara daftar dan cara mengecek bantuan bagi pelaku UMKM ini dengan mengakses eform.bri.co.id/bpum.

Nah untuk mengetahui lolos atau tidaknya peserta bisa melakukan pengecekan melalui link e-form BRI dengan menggunakan NIK KTP khusus penyalur dari bank BRI.

Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM) - Simak cara mengecek penerima BLT UMKM atau BPUM di BRI melalui laman eform.bri.co.id/bpum, dalam artikel berikut ini.
Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM /BLT UMKM) - Simak cara mengecek penerima BLT UMKM atau BPUM di BRI melalui laman eform.bri.co.id/bpum, dalam artikel berikut ini. (Instagram kemenkopukm)

Simak Cara Cek Penerima Bantuan di Link E-Form BRI

- Login di https://eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila sudah terdaftar maka NIK dan nama anda akan muncul dalam eform BRI.

"Nomor eKTP terdaftar sebagai penerima BPUM"

Bagi yang tidak menerima dan akan menerima pesan dengan tulisan warna merah.

"Nomor e-KTP anda tidak terdaftar sebagai penerima BPUM"

Cairkan Dana Bantuan di Bank

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved