Berita Sampit
Suami Istri di Sampit Tepergok Pakai Surat Hasil Rapid Test Palsu, Jaringan Pemalsu Pun Digulung
Aksi pemalsuan surat hasil rapid test masih saja terus terjadi. Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berhasil menangkap 3 tersangka
BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMPIT - Aksi pemalsuan surat hasil rapid test masih saja terus terjadi. Kali ini, Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, berhasil menangkap tiga pria berinisial MM, MAK dan SY.
Mereka ditangkap karena diduga memalsukan surat hasil tes cepat untuk mendeteksi Covid-19.
Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin mengatakan ketiganya ditangkap saat akan bertolak ke Surabaya.
Temuan ini pun membuat jajaran Polres Kotim makin waspada. Masyarakat juga diimbau untuk tidak tergiur menggunakan surat hasil rapid test palsu, lantaran bisa dijerat hukum.
Baca juga: Banjir Kalsel 2021, Pengungsi Banjir Tersebar di 14 Kecamatan Kabupaten Batola, Berikut Rinciannya
Baca juga: Melihat Sejumlah Perhiasan Korban Sriwijaya Air SJ-182 Bikin Relawan Ini Ingat Ibunya
“Modus mereka membuat surat hasil rapid test palsu, setelah kami konfirmasi ke klinik tersebut ternyata ada perbedaan. Akhirnya ketiga tersangka ini kami amankan dan diproses hukum," kata Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin di Sampit, Senin (25/1/2021) malam, seperti dilansir Antara.
Peristiwa itu terungkap pada Minggu (24/1/2021) di Bandara Haji Asan Sampit.
Saat itu petugas dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Sampit dan petugas keamanan bandara menginformasikan ada dua calon penumpang yang akan berangkat ke Surabaya, tapi menggunakan surat hasil pemeriksaan cepat yang tidak lazim.
Dua calon penumpang itu adalah MM dan istrinya.
Saat diperiksa, pada lembaran pertama surat keterangan hasil tes cepat itu bertuliskan hasil pemeriksaan antigen, sedangkan pada lampiran bertuliskan pemeriksaan antibodi.
Atas kecurigaan itu, kedua calon penumpang itu pun dimintai keterangan.
Setelah dikonfirmasi ke klinik yang namanya dipakai dalam surat keterangan itu, didapat hasil nama dalam nomor registrasi yang tercatat di klinik tersebut berbeda dengan surat yang dibawa pasangan suami istri itu.
Petugas akhirnya bisa menyimpulkan, surat yang dibawa kedua calon penumpang itu adalah tidak valid atau palsu.
Temuan itu kemudian dilaporkan dan kasusnya ditangani Polres Kotawaringin Timur.
MM diperiksa secara intensif, sedangkan istrinya terbukti tidak mengetahui tindakan sang suami.
Hasil pengembangan, penyidik menangkap dua pria yaitu MAK dan SY.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/tiga-tersangka-pemalsu-hasil-rapid-test-di-kotawaringin-timur-kalteng.jpg)