Kriminalitas Tanahbumbu

Bawa 3 Paket SS Siap Edar, Pengedar Sabu Ini Disergap Polisi di Jalan Raya Serongga Tanahbumbu

Masturi alias Utuy (45) yang membawa tiga paket sabu siap edar tak bisa berkutik saat disergap tim Satresnarkoba Polres Tanahbumbu

Penulis: Man Hidayat | Editor: Syaiful Akhyar
Polsek Simpangempat Tanbu
Barbuk 3 paket sabu tersangka yang diamankan polisi 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Masturi alias Utuy (45) tak bisa berkutik saat disergap tim Satresnarkoba Polres Tanahbumbu (Tanbu).

Dia berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti sebanyak 3 paket dengan berat 1,13 gram.

Kini ia harus tinggal dibalik jeruji besi milik Polsek Simpangempat Tanbu setelah kedapatan memiliki paket sabu-sabu tersebut. Dia diringkus pada Senin (25/1/2021) sekitar pukul 14.00 wita.

Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SIK melalui Kapolsek Simpangempat Iptu Fathoni Strk didampingi Kanit Reskrimnya Ipda Badrudin, Rabu (27/1/2021) membenarkan penangkapan tersebut.

Distribusi Tahap I Sebanyak 2.040 Vial Vaksin Covid-19 Tiba di Batola Dikawal Ketat Aparat TNI Polri

Gagal Kabur Usai Beraksi, Pria Paruh Baya Tertangkap Curi Gawai di Kelurahan Basirih

206 Ulama Meninggal Karena Covid-19, MUI Sebut Musibah: Kehilangan Besar bagi Sebuah Bangsa

Pelaku diringkus di Jalan Raya Serongga KM 4 RT2 Seda Gunung Besar Kecamatan Simpangempat Tanbu.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 3 paket sabu seberat 1, 13 gram, dompet, timbangan dan uang Rp 810.000 yang diduga hasil penjualan sabu-sabu.

Dia menjelaskan, peritiswa tersebut terjadi pada Senin (25/1/2021) sekitar pukul14.00 Wita di Jalan Raya Serongga Km 4  Rt.02 Desa Gunung Besar. Dimana tempat ini sering diinformasikan adanya transaksi jual beli narkotika.

"Setelah anggota dapat informasi tersebut anggota unit reskrim polsek Simpangempat melakukan penyelidikan ditempat kejadian  hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap pelaku," katanya.

Anggota Unit Reskrim Polsek Simpangempat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berdiri di depan rumah warga. Anggota langsung lakukan penggeledahan badan dan barang-barang milik pelaku dan ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu-sabu.

"Jadi paket sabunya disimpan di dalam dompet yang dibungkus dengan uang Rp 10.000," katanya.

Dari perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

(banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved