Berita Banjarmasin
Perubahan Perizinan Kapal Nelayan Membingungkan, Para Nelayan Ini Mengadu ke DPRD Kalsel
Nelayan bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) mendatangi kantor DPRD Kalsel untuk mengeluarkan keluh kesahnya terkait perijinan kapal.
Penulis: Milna Sari | Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Nelayan bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) mendatangi kantor DPRD Kalsel untuk mengeluarkan keluh kesahnya terkait perijinan kapal.
Perubahan kebijakan terkait izin kapal perikanan membuat nelayan bingung untuk mengurus perizinan.
Dahulu terang Ketua DPD HNSI, Suriatinah Rabu (27/1/2021) izin kapal dengan kapasitas 10 grosston (GT) ke bawah ditangani Kabupaten, namun kini 5 GT ke atas sudah ditangani Pemprov sedangkan 30 GT ke atas ditangani kementerian.
Dengan perubahan kebijakan tersebut terangnya membuang banyak kapal-kapal nelayan ujar mantan Kadis Kelautan dan Perikanan Kalsel belum memiliki izin lantaran kebingungan mengurus perizinan.
• Satu Keluarga Pengungsi Banjir di Banjarbaru Terpapar Covid-19, Dinkes Waspada Klaster Pengungsi
• Sebanyak 10 Anak di Banjarbaru Terpapar Kecanduan Narkoba
• Gunung Merapi Meletus, Puluhan Kali Keluarkan Awan Panas Guguran
"Kalau mereka tidak mendapatkan izin secara hukum nelayan kita ilegal, padahal mereka sangat ingin mengurus perizinan dan lagi juga ada perbedaan antara pengukuran dari Dinas Perhubungan dan KSOP," ujarnya.
Diketahui pengukuran kapal perikanan yang dilakukan KSOP maka akan mendapatkan sertifikat dan mendapatkan bantuan subsidi dari pemerintah misalnya subsidi BBM dan lainnya.
"Karenanya tadi kami mendapatkan kepastian pada tanggal 2 bulan Februari 2021 akan dilakukan pengukuran kapal nelayan," ujarnya.
Total untuk kapal nelayan di Kotabaru sendiri jelas Suriatinah ada sekitar 700 kapal yang harus diukur.
"Kalau besarnya berapa GT kita masih belum tahu, karenanya kita minta diukur agar jelas kemana mengurus perizinannya," terangnya.
Sementara ketua Komisi dua DPRD Kalsel Imam Suprastowo mengatakan memang ditemukan perbedaan dalam pengukuran kapal.
Misalnya saat diukur oleh dinas perhubungan kabupaten kapal nelayan berukuran 7 GT namun saat diukur oleh KSOP kapal nelayan menjadi berukuran 12 GT.
"Ada perbedaan cara ukur karenanya kita minta hadirkan dari KSOP dan dinas perhubungan saat pengukuran kapal di Februari nanti agar terjadi sinkron cara ukur ini," ujarnya.
Nelayan pun saat membuat kapal ujar Imam menjadi bingung karena adanya perbedaan cara ukur oleh dua instansi tersebut.
Di sisi lain kapal yang diukur oleh KSOP ujar Imam juga mendapatkan sertifikat yang menjadi database untuk mendapatkan bantuan atau subsidi dari pemerintah.
"Kita juga minta agar ada Perizinan Terpadu nanti hadir sehingga setelah diukur bisa langsung dibikinkan SIUPnya," ujarnya.
(banjarmasinpost.co.id/Milna)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/nelayan-mengadu-ke-dprd-kalsel.jpg)