Berita Nasional
Siap-siap, Pulsa Handphone Hingga Token Listrik Kena Pajak, Diterapkan Per Februari 2021
Pemerintah akan mengenakan pajak untuk penjualan pulsa handphone, kartu perdana dan juga token listrik. Bakal diterapkan per Februari 2021.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah akan mengenakan pajak untuk penjualan pulsa handphone, kartu perdana dan juga token listrik.
Ketentuan ini termasuk dalam kebijakan terbaru dari Kementerian Keuangan. Rencananya diterapkan pemerintah dalam waktu dekat.
Informasi yang beredar, akan ada dua jenis pajak yang dikenakan untuk penjualan pulsa handphone, kartu perdana dan juga token listrik.
Dilansir Kontan.co.id, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan peraturan tentang penghitungan dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) terkait dengan penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucer token listrik.
• KUNCI Jawaban Soal Kelas 6 SD di TVRI 29 Januari 2021, Episode 20: Ayo Buat Pesawat!
• Pengusaha Kecil Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Cek Data Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum
Beleid ini terangkum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 6/PMK.03/2021, dan akan mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021.
Dalam pasal 2 peraturan tersebut, penyerahan barang kena pajak (BKP) berupa pulsa dan kartu perdana oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi akan dikenai PPN.

Pulsa dan kartu perdana yang dimaksud bisa berbentuk voucer fisik atau elektronik.
Kemudian, penyerahan BKP berupa token oleh penyedia tenaga listrik juga akan dikenai PPN. BKP yang dimaksud berupa token.
Token yang dimaksud merupakan listrik yang termasuk BKP tertentu yang bersifat strategis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Nah, PPN dikenakan atas penyerahan BKP yang dimaksud dalam ayat 2 oleh sebagaimana dikutip dari laman Kontan.co.id Jumat 29 Januari 2021 :
a. Pengusaha Penyelenggara Jasa Telekomunikasi kepada Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama dan/atau pelanggan telekomunikasi.
b. Penyelenggara Distribusi Tingkat Pertama kepada Penyelenggara Distribusi TIngkat Kedua dan/atau pelanggan telekomunikasi.
c. Penyelenggara Distribusi Tingkat Kedua kepada pelanggan telekomunikasi lewat Penyelenggara Distribusi TIngkat Selanjutnya atau pelanggan telekomunikasi secara langsung, dan
d. Penyelenggara Distribusi Tingkat Selanjutnya.
Kemudian, beleid ini mencantumkan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) juga dikenai PPN.
• Siaga Bencana, Status Tanggap Darurat di Balangan Berlanjut Dua Pekan
• Tanah Longsor Halangi Jalan, Babinsa Koramil Halong dan Warga Kerja Bakti Bersihkan Lokasi
Seperti, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayaran terkait distribusi token oleh penyelenggara distribusi.
Kemudian jasa pemasaran dengan media voucer oleh penyelenggara voucer, jasa penyelenggaraan layanan transaksi pembayran terkait distribusi voucer oleh penyelenggara voucer dan penyelenggara distribusi.
Juga jasa terkait penyelenggaraan program loyalitas dan penghargaan pelanggan atau consumer loyalty/reward program oleh penyelenggara voucer.
Lebih lanjut, PPN atas penyerahan pulsa dan kartu perdana yang dikenakan oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi tingkat pertama terutang pada saat pembayaran diterima, termasuk saat penerimaan deposit.
Lalu, PPN atas penyerahan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua atau selanjutnya terutang saat pembayaran diterima, termasuk saat penerimaan deposit oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua.
Materi di artikel ini juga telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pemerintah bakal pungut pajak penjualan pulsa, kartu perdana, juga token listrik. dan di tribunpontianak.co.id dengan judul PULSA Hp, Kartu Perdana dan Token Listrik Bakal Kena Pajak, Berlaku Februari 2021 | Dua Jenis Pajak,