Kriminalitas Banjarmasin
Pelaku Jambret Beraksi di Banjarmasin, Sempat Dapat Tembakan Peringatan Sebelum Dibekuk
Pelaku menjambret korban di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel
Penulis: Noor Masrida | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pelaku penjambretan yang beraksi di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berhasil dibekuk polisi.
Adalah FH (22), pengangguran yang melancarkan aksinya kala korban, Sa'diah (46), dan saksi, Putri Afifah, sedang berboncengan dalam perjalanan menuju Sungai Lulut, Banjarmasin.
Kepala Polsekta Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko, melalui Kanitreskrim, Iptu Yadi Yatullah, Satu (30/1/2021), mengungkap kronologi peristiwa yang menimpa korban.
"Rencana saksi dan korban akan pergi ketempat keluarga di Sungai Lulut untuk membantu keluarga, membersihkan rumahnya yang terkena dampak banjir. Saat itu, saksi yang membonceng korban," bebernya.
• Dua Penjambret Dibekuk Warga di Jalan Veteran Banjarmasin Kalsel
Kemudian dari arah sebelah kanan korban, muncul tersangka FH dengan mengendarai sepeda motor. Lalu, langsung menarik tas milik korban.
Aksi Jambret pelaku tersebut membuat korban dan saksi terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai.
Apalagi saat itu korban yang mempertahankan tasnya, sempat terseret 20 meter oleh pelaku yang mengaku tinggal di Jalan Kelayan B, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan tersebut.
Kejadian itu membuat warga di sekitar lokasi. meneriaki maling pada pelaku.
• Penjambret Ponsel di Jalan Veteran Banjarmasin Ditangkap Satpol PP
• Korban Berteriak Sepanjang Pengejaran, Jambret di Banjarmasin Dibekuk Massa
Anggota polisi yang juga kebetulan berada di lokasi tak jauh dari tempat kejadian, memberikan tembakan peringatan yang membuat pelaku melepaskan tas korban dan mencoba kabur.
"Akhirnya, pelaku berhasil diamankan oleh warga dan anggota," ujar Iptu Yadi Yatullah.
Korban menderita luka lecet di telapak tangan sebelah kanan-kiri, lecet di paha kanan, siku kanan-kiri dan memar (benjolan) pada kepala bagian atas.
Selanjutnya korban dibawa ke RS Bhayangkara Banjarmasin untuk dilakukan perawatan terhadap luka yang dialaminya.
• Pelaku Jambret Hp Terjatuh di Dekat Pasar Lama Banjarmasin
Atas perbuatannya, FH terjerat pasal 365 KUHP tentang perkara pencurian dengan Kekerasan (Jambret) sebagaimana dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun kurungan.
(Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)