Kriminalitas Banjarmasin

Pelaku Jambret Beraksi di Banjarmasin, Sempat Dapat Tembakan Peringatan Sebelum Dibekuk

Pelaku menjambret korban di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel

Penulis: Noor Masrida | Editor: Alpri Widianjono
POLSEKTA BANJARMASIN BARAT UNTUK BPOST GROUP
FH (22), tersangka pelaku penjambretan dan barang bukti, damankan di Polsekta Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Sabtu (30/1/2021). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pelaku penjambretan yang beraksi di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berhasil dibekuk polisi.

Adalah FH (22), pengangguran yang melancarkan aksinya kala korban, Sa'diah (46), dan saksi, Putri Afifah, sedang berboncengan dalam perjalanan menuju Sungai Lulut, Banjarmasin.

Kepala Polsekta Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko, melalui Kanitreskrim, Iptu Yadi Yatullah, Satu (30/1/2021), mengungkap kronologi peristiwa yang menimpa korban.

"Rencana saksi dan korban akan pergi ketempat keluarga di Sungai Lulut untuk membantu keluarga, membersihkan rumahnya yang terkena dampak banjir. Saat itu, saksi yang membonceng korban," bebernya.

Dua Penjambret Dibekuk Warga di Jalan Veteran Banjarmasin Kalsel

Kemudian dari arah sebelah kanan korban, muncul tersangka FH dengan mengendarai sepeda motor. Lalu, langsung menarik tas milik korban.

Aksi Jambret pelaku tersebut membuat korban dan saksi terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai.

Apalagi saat itu korban yang mempertahankan tasnya, sempat terseret 20 meter oleh pelaku yang mengaku tinggal di Jalan Kelayan B, Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Selatan tersebut.

Kejadian itu membuat warga di sekitar lokasi. meneriaki maling pada pelaku.

Penjambret Ponsel di Jalan Veteran Banjarmasin Ditangkap Satpol PP

Korban Berteriak Sepanjang Pengejaran, Jambret di Banjarmasin Dibekuk Massa

Anggota polisi yang juga kebetulan berada di lokasi tak jauh dari tempat kejadian, memberikan tembakan peringatan yang membuat pelaku melepaskan tas korban dan mencoba kabur.

"Akhirnya, pelaku berhasil diamankan oleh warga dan anggota," ujar Iptu Yadi Yatullah.

Korban menderita luka lecet di telapak tangan sebelah kanan-kiri, lecet di paha kanan, siku kanan-kiri dan memar (benjolan) pada kepala bagian atas.

Selanjutnya korban dibawa ke RS Bhayangkara Banjarmasin untuk dilakukan perawatan terhadap luka yang dialaminya.

Pelaku Jambret Hp Terjatuh di Dekat Pasar Lama Banjarmasin

Atas perbuatannya, FH terjerat pasal 365 KUHP tentang perkara pencurian dengan Kekerasan (Jambret) sebagaimana dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun kurungan.

(Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved