Berita Kalteng

Langgar Jam Operasional, Pengelola dan Pengunjung THM di Palangkaraya Kena Sanksi Bayar Denda

Satgas penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya Sabtu (30/1/2021) malam melakukan pengawasan Protokol Kesehatan (Prokes) di sejumlah THM

Penulis: Fathurahman | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/fathurahman
Petugas saat melakukan pengawasan Protokol Kesehatan di sejumlah THM di Palangkaraya. 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID PALANGKARAYA - Satgas penanganan Covid-19 Kota Palangkaraya Sabtu (30/1/2021) malam melakukan pengawasan Protokol Kesehatan (Prokes) di sejumlah tempat hiburan malam di Ibu Kota Kalimantan Tengah ini.

Meskipun sering dilakukan pengawasan bahkan teguran, sejumlah tempat hiburan malam masih saja tidak menaati Prorokol Kesehatan.

Petugas mengenakan sanksi denda untuk pengelola juga pengunjung yang tidak taat protokol kesehatan.

Penertiban Protokol Kesehatan secara rutin dilakukan petugas Tim Gabungan Unit Reaksi Cepat (URC) Divisi Patroli Pengawasan Protokol Kesehatan.

Lapangan Golf Isen Mulang Palangkaraya Ramai Saat Hari Libur

Gadis Pelaihari yang Dilaporkan Hilang Akhirnya Pulang, Ternyata Hal Ini yang Terjadi

BCL Tepergok Bareng Ariel NOAH Lagi, Nama Agnez Mo Langsung Disebut-sebut Fans

Kabag Ops Polresta Palangkaraya, Kompol Hemat Siburian, yang juga adalah Koordinator Lapangan tim tersebut, menjelaskan, pihaknya melakukan penindakan terhadap pengunjung dan pengelola THM karena melanggar ketentuan jam operasional sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Palangkaraya terkait pembatasan kegiatan masyarakat.

"Mereka dikenakan sanksi denda," ujarnya.

Sementara itu, Perwira Pengendali Polresta Palangkaraya, Ipda Nurmanto mengungkapkan, ada beberapa THM yang diberikan sanksi karena melanggar ketentuan jam pembatasan operasional malam hari.

Pengelola diberikan tindakan berupa teguran tertulis dan denda administratif sebesar 5 juta rupiah, selain itu sejumlah pengunjung yang berada di lokasi juga diberikan sanksi berupa denda administratif masing-masing sebesar 100 ribu rupiah karena melanggar Prokes tidak memakai masker.

“Kami mengimbau dan mengingatkan kepada pengelola tempat usaha maupun pengunjung agar senantiasa mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk menekan angka penyebaran covid-19, mengingat pandemi masih berlangsung hingga saat ini,” tandasnya.

Informasi terhimpun, kerap terjadi sebagian pengelola THM maupun restoran dan rumah makan di Palangkaraya main kucing-kucingan.

Usai petugas melakukan razia ada saja setelah itu warung makan atau cafe yang buka, hingga tengah malam, padahal batas buka maksimal pukul 21.00 Wib sesuai ketentuan Peraturan Wali Kota Palangkaraya.

banjarmasinpost.co.id/ faturahman

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved