Selebrita

Kelakuan Gisel dan Nobu Seusai Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik, Ada yang Live Instagram

Kelakuan Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu atau MYD di Medsos saat kasus video syur. Mantan Gading Marten sibuk endorse dan Nobu Live Instagram.

Penulis: Kristin Juli Saputri | Editor: Murhan
Instagram/gisel_la - Facebook/De Fretes Michael Yukinobu via Tribunjatim.com
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes serta video syur saat Gisel dan MYD berduaan di kamar hotel 

Penetapan itu terjadi setelah keduanya mengakui sebagai orang di dalam video yang beredar di media sosial pada November 2020 itu.

Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017.

Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

Kendati berstatus tersangka, baik Gisel maupun Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif.

Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, yakni karena masih memiliki putri berusia 4 tahun yang dinilai membutuhkan bimbingan orangtua.

Maka, Gisel dan Nobu hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis.

Pihak kepolisian di Kota Medan, Sumatera Barat sudah bersiap membantu penyelesaian kasus video mesum mantan istri Gading Marten itu.

Polisi akan menggelar olah TKP kasus video syur Gisel dan nobu ini.

Bahkan, Polda Sumatera Utara pun akan melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Sampai saat ini Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi belum menyampaikan jadwal olah TKP kasus video syur ini.

"Pada prinsipnya Polda Sumut akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya saat melakukan olah TKP," kata Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Aksi Nikita Mirzani Telanjang Dada Bikin Heboh, Ada di Foto Rayakan 1 Juta Followers Akun IG Baru

Suara Adzan Irwansyah Bikin Zaskia Sungkar yang Hamil 7 Bulan Bereaksi, Kakak Shireen: Masya Allah

Banjarmasinpost.co.id/Kristin Juli Saputri/Editor: Murhan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved