Berita Banjarmasin
VIDEO Kasus Terowongan Maut Tambang Ilegal di Tanbu, Polda Kalsel Tetapkan 4 Orang Tersangka
Empat karyawan PT CAS menjadi tersangka Kasus Tewasnya 10 penambang manualan di lubang tambang batubara Desa Mentawakan Mulya, Kecamatan Mentewe
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Empat karyawan PT CAS menjadi tersangka Kasus Tewasnya 10 penambang manualan di lubang tambang batubara Desa Mentawakan Mulya, Kecamatan Mentewe, Kabupaten Tanbu , Kalsel.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rikwanto yang memimpin konferensi pers terkait kasus tersebut di Mapolda Kalsel Senin (8/2/2021) mengatakan, sudah ada empat tersangka yang ditetapkan.
Mereka adalah oknum karyawan PT CAS, yaitu berinisial AR selaku kepala teknik tambang, JS selaku manajer operasional, US selaku pengawas tambang dan S selaku wakil pengawas tambang.
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan didapati indikasi kelalaian yang menyebabkan insiden longsornya dinding terowongan galian bawah tanah tersebut sehingga menimbulkan 10 orang korban jiwa.
Disampaikan Kapolda, sebelumnya ada sebanyak dua puluh empat saksi termasuk satu orang saksi ahli yang dimintai keterangannya terkait kasus tersebut.
"Dari kejadian kita telusuri ada kelalaian dari pemilik pit underground tersebut yaitu PT CAS. Dimana mereka membiarkan, paham, tahu dan bahkan dalam tanda petik di bawah tangan membolehkan mereka menambang di situ tanpa memperhatikan unsur keamanan dan keselamatan," terang Irjen Pol Rikwanto.
Padahal pit galian tersebut seharusnya sudah tidak lagi digunakan untuk kegiatan penambangan batubara. (banjarmasinpost.co.id /Achmad Maudhody)