Penanganan Covid 19

ADA SANKSI Bagi PNS yang Long Weekend, Menpan RB Larang ASN Bepergian Selama Liburan Imlek 2021

Larangan tersebut berlaku selama masa libur panjang akhir pekan ini atau long weekend yang bebarengan dengan libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili.

Editor: Didik Triomarsidi
KOMPAS.com/AJI YK PUTRA
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Palembang,Sumatera Selatan, Jumat (27/11/2020). 

“Apabila terdapat Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,” lanjutnya.

Sejalan dengan itu, surat ini juga meminta para PNS tetap melaksanakan upaya pencegahan penyebaran Covid-19. PNS wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M.

Pertama, menggunakan masker dengan benar ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa terkecuali. Kedua, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir.

Ketiga, menjaga jarak dengan orang lain ketika melakukan komunikasi antar individu (physical distancing). Keempat, menjauhi kerumunan. Kelima, membatasi mobilitas dan interaksi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PNS Bepergian Selama Long Weekend, Siap-siap Kena Sanksi", Klik untuk baca:

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved