Kriminalitas Banjarmasin

Dua Pria Diciduk Petugas Polsekta Banjarmasin Barat setelah Curi Ponsel Warga dari Box Motor

Curi ponsel milik warga yang tertinggal di box motor yang terparkir di halaman rumah, dua pria diamankan petugas Polsek Banjarmasin Barat

Penulis: Noor Masrida | Editor: Eka Dinayanti
Polsekta Banjarmasin Barat
Dua tersangka BR dan EP yang mencuri ponsel warga yang berhasil diamankan tim Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Barat 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dua orang pria diciduk setelah melakukan aksi pencurian atas satu buah ponsel milik warga yang tertinggal di box motornya yang terparkir di Jalan Dahlia Gang Budaya No. 06 RT 29 Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat.

Adalah Supriyanto, yang mengalami kejadian tersebut pada Jumat, (5/2/2021) silam di sore hari.

Ia pun lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Barat.

Tiga hari berselang, kedua pria yakni EP alias Katong (26) dan BR (27), orang yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut berhasil diamankan anggota Polsek Banjarmasin Barat pada Senin(8/2/2021).

Pemusnahan Barang Bukti 94 Kg Narkoba, Kapolresta Banjarmasin Beri Peringatan ke Bandar

Pembuang Bangkai Kucing Ditangkap, Polresta Banjarmasin Dapat Karangan Bunga

Dari keterangan Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko melalui Kanit Reskrim, Iptu Yadi Yatullah, Rabu (10/2/2021), dari keterangan korban, sempat terdengar ketukan pintu.

"Kejadiannya, saat itu korban datang dari pasar lalu memarkir sepeda motor di halaman rumah dan handphone milik korban tertinggal di box sepeda motor," papar Iptu Yadi Yatullah.

"Kemudian terdengar orang mengetuk pintu rumah meminta sumbangan. Setelah korban keluar orang tersebut sudah tidak ada," lanjutnya.

Polres Tala Dirikan Markas Satpolair di Pesisir Barat, ini Jumlah Personel yang Disiagakan

Dewan Dukung Penuntasan Jalan Jepang di Kecamatan Takisung, Begini Kondisinya

Saat korban ingin mengambil handphone miliknya yang tertinggal di box sepeda motor, ternyata benda itu sudah tidak ada lagi.

Aksi kedua pelaku tersebut juga sempat terekam kamera CCTV.

Akhirnya, keduanya dibekuk tim Ops Reskrim Polsek Banjarmasin Barat di Jalan Bandarmasih Kelurahan Belitung Selatan.

Dari mereka diamankan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban merk Xiomi Redmi Note 4 Warna Hitam serta seragam BPK Jaya 511 yang mereka kenakan saat beraksi.

Keduanya dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima tahun.

Banjarmasinpost.co.id/Noor Masrida

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved