BPUM UMKM 2021

Klik eform.bri.co.id/bpum, Segera Cek Daftar Penerima Dana Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

Calon penerima dapat dengan mudah mengecek status BPUM melalui website resmi eform.bri.co.id/bpum.

Kompas.com/Totok Wijayanto
Ilustrasi - Cara Dapatkan Rp 2,4 Juta BLT UMKM di eform.bri.co.id/bpum. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah memberikan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)  kepada masyarakat pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Bantuan ini, sebagai upaya untuk membantu para pelaku UMKM di masa pandemi COVID-19.

Para pelaku UMKM yang sudah mendaftarkan usahanya dan telah sesuai syarat pengajuan BPUM, nantinya berhak mendapatkan bantuan langsung tunai sebesar Rp 2,4 juta.

Calon penerima dapat dengan mudah mengecek status BPUM melalui website resmi eform.bri.co.id/bpum.

Dikutip dari Kontan.co.id, pencairan dana BPUM tahun 2020 melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) diperpanjang hingga 18 Februari 2021.

Perpanjangan pencairan dana ini dilaksanakan sesuai dengan intruksi dari Kementerian Koperasi dan UKM RI.

Interneten Sepuasnya Mulai Rp 100 Ribu Pakai Telkomsel Surprise Deal Unlimited, Begini Caranya

Cara Mudah Raih Token Listrik Gratis PLN Februari 2021, Login Stimulus.pln.co.id atau PLN Mobile

Calon penerima bantuan dapat mengecek apakah pihaknya mendapatkan bantuan atau tidak melalui salah satu bank penyalur, yaitu BRI.

BRI selaku bank penyalur BPUM akan mengirimkan SMS notifikasi kepada penerima bantuan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan informasi.

Pelaku usaha mikro antre mengurus pencairan BPUM di halaman Stadion Pertasi Kencana, Pelaihari, Rabu (23/12) siang.
Pelaku usaha mikro antre mengurus pencairan BPUM di halaman Stadion Pertasi Kencana, Pelaihari, Rabu (23/12) siang. (banjarmasinpost.co.id/roy)

Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.

Berikut cara mengecek status BPUM melalui bri.co.id:

1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.

2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.

3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.

4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.

Apabila Anda terdaftar, maka akan tertulis bahwa nomor KTP Anda terdaftar sebagai calon penerima bantuan.

Namun jika tidak terdaftar, maka Anda bukan termasuk dalam daftar calon penerima BPUM tersebut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved