Berita Tanahbumbu
Selidiki Pengadaan Kursi, Kejari Tanbu Telah Panggil 40 Kades, 14 Puskesmas dan 10 Camat
Kejari Tanbu tengah penyelidikan pengadaan kursi tunggu dan lobi kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Tanbu.
Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Selain kasus HUT ke-16 Kabupaten Tanahbumbu, saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanbu juga lidik satu kasus lagi.
Kasus yang dimaksud adalah dugaan penggunaan APBD 2019 terkait pengadaan kursi tunggu dan lobi kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Tanbu.
Kajari Tanbu, M Hamdan didampingi Kasi Intelijen Andi Akbar Subari dan Kasi Pidsus, Wendra Setiawan, saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021) mengatakan untuk pengadaan kursi ini ada dugaan memecah anggaran sehingga menjadi proyek Penunjukan langsung (PL).
" Jadi dugaannya memecah anggaran APBD untuk pengadaan kursi tunggu dan lobi tahun 2019," katanya.
Baca juga: Tangani Dugaan Penyalahgunaan Dana HUT ke-16 Tanbu, Kejari Tanbu Sudah Panggil 50 Orang
Baca juga: Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana HUT ke-16 Tanahbumbu, Kejari Panggil Sejumlah Kepala Dinas
Baca juga: Buron, Oknum Mantan Pegawai Bank Ini Ditangkap Tim Kejari Banjarmasin di Tanahlaut
Ada sekitar 40 desa yang sudah dimintai keterangan, 10 kecamatan, 5 kelurahan dan 14 puskesmas di Tanbu.
" Jadi kami masih selidiki, ada sejumlah desa yang menolak karena tidak ada dianggaran desa, namun tiba-tiba ada. Jadi ada pihak yang menerima dan ada pula yang terang-terangan menolak karena tidak dianggarkan ditempat mereka," kata Kajari Tanbu.
Dari dugaan pengadaan tersebut, ada sebanyak 4 penyedia yang sudah dimintai keterangan.
" Yang jelas kita pendalaman dan penyelidikan dan perkiraan minggu depan akan masuk ke penyidikan," tandasnya. (banjarmasinpost.co.id/man hidayat)