Kriminalitas Banjarmasin

VIDEO Gagalkan Peredaran Narkoba ke Tanah Bumbu, BNNP Kalsel Ringkus Jaringan Satu Keluarga

BNNP Kalsel mengamankan tiga orang tersangka kasus peredaran narkotika golongan satu jenis sabu dan ekstasi.

Penulis: Muhammad Rahmadi | Editor: Hari Widodo

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Tiga orang tersangka kasus peredaran narkotika golongan satu jenis sabu dan ekstasi, berhasil diamankan jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel.

Tersangka yang terdiri dari satu laki-laki dan dua orang perempuan tersebut, merupakan satu keluarga. Mereka diamankan oleh BNNP Kalsel pada (09/02) lalu.

Para tersangka terbukti menyimpan atau menguasai 23 paket sabu dengan berat bersih 3.186 gram dan 357 butir pil ekstasi tanpa logo berwarna merah muda.

Dijelaskan Kepala BNNP Kalsel, Brigjend Pol Jackson Arisano, ungkapan kasus tersebut bermula ketika mereka berhasil mengamankan pasangan suami istri berinisial R dan M, di depan Polsek Kintap, Kabupaten Tanah Laut.

Saat itu jelas Jackson kedua tersangka sedang dalam perjalanan menggunakan satu unit mobil, mereka diketahui ingin mengantar barang haram tersebut menuju Kabupaten Tanah Bumbu.

"Hasil dari penyelidikan kami, mereka beroperasi di wilayah Kota Banjarmasin dan sekitarnya kemudian berlanjut ke daerah Batu Licin," kata Jackson. Senin (15/02/2021) pagi.

Didalam mobil putih merk Honda CRV itu kemudian petugas berhasil menemukan kurang lebih tiga ons sabu, dan 357 pil ekstasi.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menemukan gudang penyimpanan narkotika milik R dan M.

Gudang itu merupakan rumah kosong, yang berada di daerah Kota Banjarbaru. Di sana petugas menemukan paket sabu seberat tiga kilogram.

Sabu itu sebelumnya telah disembunyikan oleh perempuan berinisial N, anak kandung dari tersangka perempuan berinisial M.

"Kedua tersangka itu suami istri, dan bekerjasama dengan anaknya, peran suami istri mengantar pesanan, sedangkan anaknya mengambil barang dan mengamankannya," jelas Jackson.

Jakckson menambahkan, kedua tersangka R dan M merupakan residivis karena pernah menjalani hukuman penjara atas kasus yang sama.

Selain mengamankan barang bukti narkoba, BNNP Kalsel juga mengamankan empat unit gawai, dan satu mobil milik tersangka.

Berhasi dalam menggagalkan peredaran narkoba tersebut, setidaknya BNNP Kalsel mengkalim sudah berhasil menyelmatkan sekira 60 ribu lebih penduduk, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

"Dari jumlah barang bukti yang ada, setidaknya kami sudah menyelamatkan sebanyak 64 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba," terangnya. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Rahmadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved