Kriminalitas HSU
Buang Sabu di Halaman Rumah Warga Telaga Sari, Tersangka Digiring ke Polres HSU
Petugas Satresnarkoba Pores HSU menyita sabu dengan berat keseluruhannya 4.51 gram yang dilempar tersangka di halaman rumah warga di Desa Telaga Sari.
Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID,A MUNTAI – Polisi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan, mengamankan NU karena kasus narkoba jenis sabu.
Petugas menciduk lelaki tersebut di halaman sebuah rumah di Desa Telaga Sari, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU.
Tersangka diamankan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dugaan terjadi transaksi sabu di Desa Telaga Sari.
Anggota Satresnarkoba Polres HSU melakukan monitoring. Setelah 30 menit, melihat seorang laki–laki yang mencurigakan.
Baca juga: Anak Mengamuk Pakai Sajam di Rumah Desa Cakru Amuntai HSU, Sang Ayah Terpaksa Melapor ke Polisi
Baca juga: Petugas Gabungan di Kabupaten HSU Amankan Terduga Penadah Curanmor
Baca juga: Sehari, Empat Pelaku Peredaran Zenith Diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong, Pemasok asal HSU
Petugas mencoba mendekatinya. Ternyata, tersangka sempat mencoba untuk lari dan membuang sesuatu di halaman rumah.
Setelah berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar halaman rumah warga tersebut, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK MH melalui Kasatresnarkoba, Ipu Siswadi SH MH, mengatakan, sabu yang ditemukan berat keseluruhannya 4,51 gram, sedangkan berat bersih 4,32 gram.
Barang bukti itu diamankan di halaman rumah, tepatnya di bawah tanaman bunga, terbungkus sobekan plastik hitam yang dililit dengan lakban warna hitam.

“Barang bukti lain yang ikut diamankan, satu buah telepon genggam Samsung lipat warna putih. Untuk terduga, diterapkan sesuai pasal Pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)