Kriminalitas HSU

Buang Sabu di Halaman Rumah Warga Telaga Sari, Tersangka Digiring ke Polres HSU

Petugas Satresnarkoba Pores HSU menyita sabu dengan berat keseluruhannya 4.51 gram yang dilempar tersangka di halaman rumah warga di Desa Telaga Sari.

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
POLRES HSU UNTUK BPOST GROUP
Tersangka kasus sabu, NU, kini ditahan di Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Selasa (16/2/2021). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID,A MUNTAI – Polisi di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Provinsi Kalimantan Selatan, mengamankan NU karena kasus narkoba jenis sabu.

Petugas menciduk lelaki tersebut di halaman sebuah rumah di Desa Telaga Sari, Kecamatan Amuntai Selatan, Kabupaten HSU.

Tersangka diamankan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dugaan terjadi transaksi sabu di Desa Telaga Sari.

Anggota Satresnarkoba Polres HSU melakukan monitoring. Setelah 30 menit, melihat seorang laki–laki yang mencurigakan.

Baca juga: Anak Mengamuk Pakai Sajam di Rumah Desa Cakru Amuntai HSU, Sang Ayah Terpaksa Melapor ke Polisi

Baca juga: Petugas Gabungan di Kabupaten HSU Amankan Terduga Penadah Curanmor

Baca juga: Sehari, Empat Pelaku Peredaran Zenith Diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong, Pemasok asal HSU

Petugas mencoba mendekatinya. Ternyata, tersangka sempat mencoba untuk lari dan membuang sesuatu di halaman rumah.

Setelah berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan badan dan tempat sekitar halaman rumah warga tersebut, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK MH melalui Kasatresnarkoba, Ipu Siswadi SH MH, mengatakan, sabu yang ditemukan berat keseluruhannya 4,51 gram, sedangkan berat bersih 4,32 gram.

Barang bukti itu diamankan di halaman rumah, tepatnya di bawah tanaman bunga, terbungkus sobekan plastik hitam yang dililit dengan lakban warna hitam.

Barang bukti kasus sabu dengan tersangka NU yang kini diamankan di Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Selasa (16/2/2021).
Barang bukti kasus sabu dengan tersangka NU yang kini diamankan di Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, Selasa (16/2/2021). (POLRES HSU UNTUK BPOST GROUP)

“Barang bukti lain yang ikut diamankan, satu buah telepon genggam Samsung lipat warna putih. Untuk terduga,  diterapkan sesuai pasal Pasal 114  Ayat (1) Atau 112  Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved