Berita Banjarmasin
Terapkan PPKM Mikro di Banjarmasin, Ibnu Sina : Lockdown Bisa Sampai Tingkat RT
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menegaskan terkait penerapan PPKM Mikro, status zona merah bisa diterapkan di tingkat rt termasuk lockdown
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terhitung sejak 9 Februari 2021 lalu, Pemko Banjarmasin menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro
Penerapan PPKM skala mikro yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini, akan berlangsung selama 14 hari dan akan berakhir pada 22 Februari 2021.
PPKM skala mikro ini sendiri diterapkan, seiring dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021.
Sesuai dengan namanya, maka PPKM ini dilakukan dengan skala lebih mikro yakni hingga tingkat kecamatan, kelurahan bahkan juga RT.
Baca juga: PPKM di Balangan, 27 Warga di Kecamatan Halong Terjaring Razia Protokol Kesehatan
Baca juga: VIDEO Posko PPKM Mikro Didirikan di Kelurahan Belitung Selatan
"Karena berskala mikro, maka menjadi lebih detil dan berbasis RT. Dan kita akan melibatkan unsur RT, tokoh masyarakat, kelurahan hingga kecamatan. Bahkan kelurahan akan menjadi posko PPKM skala mikro ini," ujar Wali Kota Baniarmasin, H Ibnu Sina kepada awak media, Selasa (16/2/2021).
Masih terkait dengan PPKM skala mikro ini juga, Ibnu Sina pun membeberkan bahwa zonasi bahkan dilakukan hingga tingkat RT.
"Jadi misalnya kalau di tingkat RT ada ditemukan kasus Covid-19, bisa saja dimerahkan di tingkat RT," jelasnya.
Baca juga: SK Gubernur Kalsel Tentang PPKM Mikro Terbit, Pembelajaran Tatap Muka di HSS Dihentikan Sementara
Bahkan Ibnu Sina juga mengatakan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pembatasan mobilisasi masyarakat yang diistilahkan dengan lock down namun di tingkat RT nantinya, untuk menekan perkembangan Covid-19.
"Ya, tidak menutup kemungkinan lock down atau karantina di tingkat RT, kalau memang terjadi ledakan kasus Covid-19 di RT tersebut. Misalnya dilakukan pengawasan terhadap orang yang keluar masuk di RT tersebut. Kalau perlu ada pintu keluar masuk yang direkayasa sedemikian rupa hingga warganya bisa benar-benar diawasi," pungkasnya.(Banjarmasinpost.co.id/frans rumbon)