Kriminalitas Banjar
Istri Memasak di Dapur, Pria Astambul Banjar Ini Beraksi Cabuli Anak Tiri di Kamar
DRH (30), warga Pasar Jati, Astambul, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan tega mencabuli gadis cilik yang juga anak tirinya sendiri
Penulis: Siti Bulkis | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Tak miliki hati, DRH (30), warga Pasar Jati, Astambul, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan tega mencabuli gadis cilik yang masih berusia delapan tahun.
Diketahui, bocah tersebut merupakan anak tirinya sendiri.
Lelaki yang harusnya melindungi dan memberikan kasih sayang seorang ayah ini tega bertindak nakal terhadap anak tirinya tersebut dengan alasan tak puas dengan sang istri.
Mendapatkan laporan terkait adanya tindakan keji pencabulan anak dibawah umur tersebut pada pertengahan Januari 2021 lalu. Tim Tekap ( Tim Khusus Antipreman) Unit Resmob Polres Banjar yang dipimpin Aipda Tugiman langsung bergerak lakukan penyelidikan.
Baca juga: Pasca Pencabulan Anak Kandung Terbongkar, Warga Sungai Jingah Banjarmasin Kalsel Gelar Tolak Bala
Baca juga: Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan di Banjarbaru Selama 2019-2020 Menurun
Baca juga: Pelajar Dibawah Umur di Palangkaraya Diduga Jadi Korban Pencabulan, Polisi Turun Selidiki Kasusnya
"Setelah melalui proses penyelidikan lebih dalam, akhirnya kami mendapati informasi terkait keberadaan pelaku. Yang mana, DRH(30) sedang berada di tempat kerjanya," ujarnya, Kamis (18/2/2021)
Mengetahui keberadaan pelaku, Tugiman beserta tim langsung datangi pelaku dan meringkusnya saat tengah bekerja di proyek bangunan di Jalan Kelapa Sawit, Sungai Besar, Banjarbaru Selatan, Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Dari mulut DRH(30), Tugiman membeberkan, pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak empat kali dirumahnya saat sang istri tengah sibuk memasak di dapur.
"Pelaku lalu memanggil bocah tersebut untuk masuk ke dalam kamar, lalu pintu ditutup dan langsung melancarkan aksinya," terangnya.
Dan atas keterangan tersebut, pelaku pun langsung di bawa ke Polres banjar untuk dilakukan penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjar.
Sementara Kanit PPA Polres Banjar, IPDA Yuani Pratista mengatakan, dikarenakan korban masih dibawah umur, dengan ini pelaku dikenakan Undang- undang perlindungan anak .
Baca juga: Misteri Nama-nama Anak Band di Dinding Rumah Pelaku Pencabulan, Korban Jadi 19 Bocah Lelaki
Kejadian ini menurut, Perwira jebolan Akpol 2019 tidak seharusnya terjadi terhadap bocah dibawah umur tersebut yang notabennya merupakan anaknya, meski hanya anak tiri.
"Harapan saya, kedepan orangtua bisa lebih berhati-hati dan mengawasi anak-anaknya, agar kejadian seperti ini tidak terulang kembali," tutupnya. (Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)