Berita Kalteng
Diduga Edarkan Sabu, Pria Sampit Kalteng Ini Diringkus di Dalam Kamar
Diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu, Deddy Nopianto alias Oyak (41) ditangkap petuga satresnarkoba Polda Kotim
Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, SAMPIT - Diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu, Deddy Nopianto alias Oyak (41) diamankan polisi.
Pria yang tinggal d Jalan Christopel Mihing Gang Delima Kuning Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang ,Kotawaringin Timur (Kotim) Kalteng ditangkap, oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, Kamis (18/2/2021) sore
Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Arasi, Jumat (19/2/2021) membenarkan anggotanya telah menangkap Oyak.
Dalam penangkapan Pria tersebut, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya, tiga bungkus plastik klip berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,57 gram.
Baca juga: Diduga Jadi Kurir Sabu, Dua Penghuni Barak di Palangkaraya Ini Diringkus Polisi
Baca juga: Narkoba Kalsel, Kedapatan Simpan Sabu, Motoris Kelotok di Banjarmasin Ini Terjun ke Sungai Martapura
Selain itu, juga ada satu pak plastik klip transparan kecil, satu buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan warna merah putih, satu buah timbangan digital warna hitam merek digipounds, satu buah telepon selular warna biru hitam dan uang Rp 150.000.
Diceritakan, kronologis penangkapan,sewaktu anggota Satnarkoba Polres Kotim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terlapor sering mengedarkan sabu, dilakukan penyelidikan.
Kemudian, petugas mengamankan Oyak yang saat itu, sedang berada di dalam kamar rumahnya.
"Kami tunjukkan surat perintah tugas dan dengan disaksikan sejumlah orang, kemudian dilakukan penggeledahan badan pelaku ditemukan 3 buah plastik klip transparan yang diduga berisi sabu di kantong celana sebelah kiri, uang hasil penjualan sabu Rp 150.000 diamankan juga barang bukti lainnya," ujarnya.
Baca juga: Petugas Polsekta Banjarmasin Barat Ringkus Warga Pemilik 63.35 Gr Sabu
Kemudian pelaku dan barang bukti diangkut ke Mapolres Kotim hingga, Jumat (19/2/2021) polisi masih melakukan proses hukum terhadap tersangka.
Pasal yang di sangkakan terhadap tersangka, Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (banjarmasinpost.co.id / faturahman)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/oyak-tersangka-pengedar-sabu-di-sampit.jpg)