Kriminalitas Tabalong

Operasi Jaran Intan Polres Tabalong, 8 Pelaku Curanmor Diamankan, Satu Diantaranya Perempuan

Seorang perempuan yang merupakan ibu rumah tangga, satu dianyara 8 pelaku curanmor yang diamankan Polres Tabalong dalam Operasi Jaran Intan 2021

Penulis: Dony Usman | Editor: Eka Dinayanti
banjarmasinpost.co.id/dony usman
dua pelaku hasil operasi jaran intan polres tabalong yang dihadirkan saat konferensi pers 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG - Delapan orang pelaku yang terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diamankan dalam pelaksanaan Operasi Jaran Intan 2021 Polres Tabalong.

Operasi Jaran Intan 2021 Polres Tabalong berlangsung 12 hari, terhitung mulai dari 5 Februari 2021 sampai dengan 16 Februari 2021.

Dari 8 orang pelaku yang kini sudah diamankan di Polres Tabalong, satu diantaranya perempuan yang merupakan ibu rumah tangga.

Kedelapan pelaku tersebut, pelaku ND (28), warga Desa Baru, kecamatan Batu Benawa, Hulu Sungai Tengah, yang merupakan target operasi.

ND ditangkap di kediamannya, Sabtu (6/2/2021 ) pagi, dugaan melakukan aksi curanmor di gudang kerja Jln Tanjung Selatan kecamatam Murung Pudak, Tabalong pada bulan maret 2020.

Baca juga: Sebanyak 12 Kecamatan di Kabupaten Tabalong Telah Merampungkan Musrenbang

Baca juga: Sambangi Desa Terpencil di Tabalong, Pengadilan Agama Tanjung Berikan Layanan Sidang Isbat Nikah

Sedangkan barang bukti yang disita 1 buah unit sepeda motor merek Honda CBR 150 Repsol hitam, Nopol KT 5673 WN.

Pelaku IRM (44), warga Desa Puain Kiwa, Tanjung, Tabalong, yang juga merupakan TO dan ditangkap di sebuah rumah kontrakannya di Desa Puain Kiwa, Jum’at (5/2/2021) malam .

Dia diduga melakukan aksi curanmor di Gang Blok Jln Puteri Zaleha RT 04 kelurahan Tanjung, Jumat (29/1/2021) dan di dalam Pasar Tanjung, Kecamatan Tanjung, Senin, (22/6/2020) subuh.

Barang bukti yang disita 1 unit sepeda motor Suzuki Satria F hitam dengan Nopol DA 4397 DO, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy biru muda nopol DA 6797 UH dan 1 unit sepeda motor Honda Beat merah putih, Nopol DA 6383 UBI.

Baca juga: Dicabuli Ayah Tiri, Bocah dari Astambul Banjar Ini Trauma, Kini Ditangani Psikolog RSUD Raza

Baca juga: Bayarkan Gaji Tenaga Non Pegawai di Kotabaru, Kepala BKPSDM Sebut Pembayaran di Akhir Februari

Pelaku ABS (31), warga Desa Garagata, kecamatan Jaro, Tabalong, juga merupakan TO yang ditangkap di kediamannya, Jumat (5/2/2021) siang karena diduga melakukan curanmor, Minggu (15/11/2020) dan Selasa (1/12/2020) di Desa Wirang, kecamatan Haruai, Tabalong.

Barang bukti yang disita 1 unit kendaraan sepeda motor Jupiter Z hitam merah nopol DA 3817 SK dan 1 unit ranmor Yamaha Mio SE 88 Nopol K 5763 SU.

Pelaku MD (24), ibu rumah tangga lwarga Desa Tambak Raya kecamatan Kurau, Tanah Laut, ditangkap di kediamannya, Sabtu, (6/2/2021), diduga sebagai penadah dari pelaku IRM

Barang bukti yang disita 1 unit sepeda motor Honda Beat merah putih, Nopol DA 6383 UBI.

Pelaku, MY (21), warga Desa Pugaan kecamatan Pugaan, Tabalong, merupakan target operasi ditangkap di tepi jalan Ampah-Muara Teweh tepatnya di Desa Pipa Kali kecamatan Gunung Bintang Awai, Kalimantan Tengah, Senin (8/2/2021) malam.

Baca juga: Tim AnandaMu Siap Ungkap Bukti Baru Dugaan Kecurangan Petahana di Pilkada Banjarmasin pada Sidang MK

Baca juga: Saidi Mansyur dan Habib Idrus Resmi Jadi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada Banjar 2020

MY diduga pelaku curanmor di terminal Desa Wirang Rt 02 kecamatan Haruai, Tabalong, Minggu (1/11/2020) malam.

Barang bukti yang disita 1 unit Yamaha Jupiter Nopol DA 3092 DE.

Pelaku SA (38), warga Mampari, kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan, ditangkap di sebuah rumah di Desa Lampihong, kecamatan Lampihong, Balangan, Selasa (9/2/2021) siang.

Dirinya diduga pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor jenis roda dua, Kamis (9/4/2020) malam.

Barang bukti yang disita 1 unit sepeda motor Honda Vario putih merah DA 6201 DH.

Pelaku AK (35), warga Jalan Sari Gading Simpang Empat Bulau Dalam kecamatan Barabai, Hulu Sungai Tengah, ditangkap di sebuah kontrakan Desa Batu Kajang kecamatan Batu Sopang, kabupaten Paser, Kalimantan Timur, Rabu (10/2/2021) malam.

Dugaan pelaku curanmor di Mabuun, kecamatan Murung Pudak, Tabalong, Kamis (15/8/ 2019).

Barang bukti yang disita 1 unit sepeda motor Honda Beat, Nopol Da 6517 UAV hitam.

Pelaku GR (21), warga Kelurahan Mabuun, kecamatan Murung Pudak, Tabalong, ditangkap di sebuah rumah di Desa Angsana, kecamatan Angsana kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (12/2/2021) malam.

Dia diduga pelaku penggelapan kendaraan roda dua yang terjadi di Tanjung Selatan II, Kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak, kabupaten Tabalong, Selasa (19/1/2021) siang.

Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori, saat menggelar konferensi pers, Jumat (13/2/2021), dari 8 orang tersangka tersebut, 4 orang merupakan target operasi, yakni ND, IRM,.ABS dan MY.

Jumlah ranmor yang disita sejumlah 59 unit diantaranya 16 unit hasil operasi jaran dan 43 unit giat kepolisian Satuan Lalulintas yang ditingkatkan.

"Para pelaku curanmor masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polres Tabalong, besar harapan kepolisian Polres Tabalong agar kiranya masyarakat Tabalong selalu waspada parkir kendaraan bermotornya, pastikan parkir ditempat yang aman serta dalam keadaan terkunci," kata kapolres.

Kemudian apabila membeli kendaraan bermotor pastikan surat menyurat kendaraan sah dan jelas asal usulnya, sehingga menghindari resiko tindak pidana dari hasil kejahatan kendaraan bermotor.

Dalam konferensi pers yang juga dihadiri Wakil Bupati Tabalong H Mawardi ini, dilakukan juga penyerahan secara simbolis kendaraan kepada pemilik yang jadi korban.

Kemudian bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor juga dipersilakan datang ke Polres Tabalong untuk melakukan pengecekan terhadap barang bukti yang sudah diamankan dengan membawa bukti yang sah.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved