Berita HSS
Operasi Jaran Intan 2021, Kasus Curanmor di HSS Diungkap, Ini Modus Aksi Pelaku
Tiga kasus pencurian kendaraan bermotor dengan dua tersangka dan tiga lokasi berbeda yang diungkap Polres HSS selama Operasi Jaran Intan 2021
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN – Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan operasi kejahatan kendaraan (Jaran Intan) 2021 selama 12 hari sejak 5 Februari hingga 16 Februari 2021.
Hasilnya, ada tiga kasus pencurian kendaraan bermotor dengan dua tersangka dan tiga lokasi berbeda yang diungkap Polres Hulu Sungai Selatan.
Tersangka yakni Muhammad Sani alias Hasan Warga Sungai Bungur Desa Pendulangan Kecamatan Padang Batung.
Pelaku melakukan aksinya pada 14 Januari 2020 lalu, pada pukul 01.00 Wita di Desa Pandulangan Kecamatan Padang Batung Kabupaten HSS.
Baca juga: Polres Tapin Tangkap 8 Orang Kasus Curanmor, Hasil Operasi Jaran Intan 2021
Baca juga: Operasi Jaran Intan Polres Tabalong, 8 Pelaku Curanmor Diamankan, Satu Diantaranya Perempuan
Baca juga: Buron Sejak 2019, Tersangka Curanmor di Kotabaru Ini Diringkus Dalam Pelariannya di Kota Banjarbaru
Pelaku mencuri yakni satu unit sepeda motor warna hitam tahun 2002 dengan nomor polisi DA 2916 DF, nomor rangka MH1KEV8162K413899, nomor mesin KEV8E-1412450.
Sepeda motor ini dicuri saat diparkir di depan rumah dengan kondisi kunci masih menggantung di sepeda motor. Korban mengalami kerugian Rp 4 juta.
Tak hanya mencuri di satu tempat. Rupanya Hasan juga mencuri di tempat lain yakni di Jalan H M Rusli kelurahan Kandangan Kota Kecamatan Kandangan Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada 11 Maret 2020 lalu pukul 20.00 Wita.
Sepeda motor korban dalam keadaan terkunci dan diparkir di samping rumah korban. Korban mengalami kerugian Rp 15 juta. Itu artinya, Hasan mendapatkan dua laporan berbeda.
Selain itu, tersangka lain yang melakukan pencurian kendaraan bermotor yakni Safrudin alias Udin Banjar.
Udin mencuri pada 11 Oktober 2019 pukul 06.30 Wita di Desa Bamban Utara Kecamatan Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Udin mencuri sepeda motor berwarna hitam dengan nomor polisi DA 3322 KT, nomor rangka MH33C10058K650571, dan nomor mesin 3C1651509. Korban mengalami kerugian Rp 16,5 juta.
Kasat Reskrim Polres Hulu Sungai Selatan, AKP Rihold Sihotang mengungkapkan, tersangka melakukan berbagai cara untuk mengambil sepeda motor.
Baca juga: Tersangka Curanmor Banjarbaru Ini Diringkus di Rumah, Sempat Dibuntuti Bawa Motor dan HP Curian
Dibeberkannya, tersangka mengambil sepeda motor saat pemiliknya sedang lengah.
“Modusnya mengambil di halaman rumah korban. Ada karena memang korban tidak melepas kunci. Ada yang karena diambil dengan merusak kunci
“Tersangka dijerat pasal 363,” bebernya. (banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)