Kriminalitas Tapin
Polres Tapin Tangkap 8 Orang Kasus Curanmor, Hasil Operasi Jaran Intan 2021
Ekspose 8 tersangka kasus curanmor dibeberkan Kapolres Tapin AKBP Pipit Subiyanto, di kantornya, Kota Rantau, Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel.
Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tapin, Kalimantan Selatan, mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Penangkapan terhadap 8 tersangka kasus curanmor itu dibeberkan Kapolres Tapin AKBP Pipit Subiyanto, di kantornya, kota rantau, Kabupaten Tapin, Kalsel, Senin, (22/02/2021).
Dikatakan Kapolres, didampingi Kabagops Kompol Rainhard Maradona dan Kasatreskrim Ipda I Wayan Edi Surya Puryana, semua itu hasil dari Operasi Jaran Intan 2021.
"Tersangka pertama yang berhasil diringkus atas nama RH yang diamankan di Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, tepatnya di sebuah bengkel las bubut, pada 13 Januari 2021, sekitar pukul 23.30 Wita," sebutnya.
Baca juga: Diamankan Polisi, Terduga Pedofilia di Tapin Kalsel Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka
Baca juga: Tersangka Pengunggah Konten Asusila dari Kabupaten Tapin Terancam Pasal UU ITE
Cara aksi tersangka RH, mengambil suku cadang tronton di bengkel miliki korban. Dan barang bukti yang diamankan, satu gerobak merk artco warna merah, 2 tutup velg tronton dan satu nap as roda tronton.
"Tersangka kedua atas nama MA yang diamankan di Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, tepatnya di bengkel mobil, Jumat, 29 Februari 202, sekitar pukul 02.00 Wita," lanjutnya.
Tersangka kedua ini melakukan aksinya dengan mengambil sepeda motor milik korban. Barang bukti yang diamankan, BPKB, STNK dan rangka sepeda motor.
Sedangkan tersangka ketiga atas nama RA yang diamankan di Jalan Ahmad Yani, Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan, Jumat (25/2/2020) sekitar pukul pukul 07.00 Wita.
Baca juga: Unggahan di Medsos Berbau Pedofilia Hebohkan Warganet, Tersangka Diamankan Satreskrim Polres Tapin
"Untuk tersangka ketiga, masuk ke teras rumah dan merusak kunci sepeda motor korban. Dari pengakuan tersangka, sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Barang bukti yang kami amankan, satu sepeda motor dan STNK," sebut Kapolres.
Tersangka keempat atas nama AS, ditangkap di Desa Banua Padang Ilir, Kecamatan Bungur, tepatnya di teras rumah korban.
"Tersangka melakukan pencurian dengan masuk ke teras rumah korban pada malam hari. Keterangannya, sudah melakukan aksi sebanyak tiga kali. Barang bukti yang diamankan, satu sepeda motor dan selembar STNK," lanjutnya.
Berikutnya, 3 tersangka dalam satu kasus, yakni BS, MS dan FA. Ditangkap di Jalan Desa Tatakan, Kecamatan Tapin Selatan pada, Senin (14/2/2019) pukul 02.00 Wita.
Baca juga: Tersandung Kasus Narkoba Kalsel, Oknum Kades di Tapin Ini Masih Terima Gaji
Baca juga: Penggondol 5 Ponsel Diamankan Polsek Tapin Utara di Rantau Kanan Kalsel
"Tersangka BS, MS dan FA melakukan aksinya dengan cara bersama-sama mengambil sepeda motor di rumah korban. Barang bukti yang kami amankan, yaitu satu lembar STNK," ujar Kapolres.
Tersangka kedelapan, berinisial HA, ditangkap di Jalan Pelita, Kecamatan Tapin Utara, Minggu (13/2/2021) sekitar pukul 13.00 Wita.
"Barang bukti yang diamankan, satu lembar STNK dan satu sepeda motor. Tersangka meminjamkan sepeda motor korban dan digadaikan kepada orang lain tanpa sepengetahuan korban," ungkapnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)