Berita Kabupaten Banjar

Dukung PPKM Kabupaten Banjar, Dandim Ingatkan Warga Harus Perhatikan Hal ini

Kabupaten Banjar akan terapkan kembali PPKM, rencana ini mendapatkan dukungan dari Dandin Kabupaten Banjar yang meningatkan warga untuk disiplin

Penulis: Siti Bulkis | Editor: Eka Dinayanti
Humas Pemkab Banjar
Plh Bupati Banjar, H M Hilman dan Dandim 1006 Martapura, Letkol Inf Imam Muchtarom saat rapat koordinasi di Aula Kantor Babep Litbang Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan 

Editor: Eka Dinayanti

BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Kabupaten Banjar akan segera kembali melaksanakan PPKM Mikro tahap II.

Ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran covid-19 di masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Plh Bupati Banjar, H M Hilman saat membuka rapat koordinasi di Aula Kantor Balitbang Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, Rabu (24/2/2021).

Pada prinsipnya Hilman mengatakan, ini adalah pembatasan bukan pelarangan baik kecil maupun besar.

Pemberlakuan PPKM ini juga melalui pertimbangan dan kriteria zonasi pengendalian wilayah tingkat RT.

Baca juga: Banjir di Kalsel 2021, Permukiman di 4 Kecamatan Kabupaten Banjar Ini Terendam

Baca juga: Pernikahan Viral, Mempelai Pria Punya 2 Usaha di Pandak Daun Kabupaten Banjar

"Seperti kita ketahui, Kabupaten Banjar berada di zona orange. Namun, tidak ada salahnya kita melaksanakannya," kata Hilman.

Tujuannya untuk memutus mata rantai virus asal Wuhan tersebut.

Untuk mewujudkannya, tentu pemerintah memerlukan dukungan dan bantuan serta kerja sama dari berbagai elemen, diantaranya TNI dan Polri dengan membentuk kembali Pos Komando ditingkat desa dan kekuatan.

Gayung bersambut, kebijakan tersebut langsung mendapatkan dukungan Dandim 1006 Martapura, Letkol Inf Imam Muchtarom untuk memutus mata rantai covid-19 melalui sistem kerja PPKM Mikro.

Baca juga: Jorong Tanahlaut Bentuk Empat PPKM Mikro, ini Sebaran Lokasi dan Sasarannya

"Alhamdulillah, sinergitas yang sudah dilakukan selama ini sudah menekan angka penyebaran covid-19. Namun, meski begitu, sarannya hendaknya Posko PPKM di tingkat rt, desa maupun kelurahaan agar memiliki pola dan sistem pencegahan dalam penanganan dan pembinaanya," ujarnya.

Dalam arti, pembatasan jam berkunjung ke kerabat maupun warga harus benar-benar diperhatikan dan disiplin tak menimbulkan kerumunan, terlebih di tempat hiburan, warga juga harus menaati batasan waktu yang sudah ditentukan.

(Banjarmasinpost.co.id/Siti Bulkis)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved