BLT UMKM

BULAN INI CAIR, BLT UMKM 2021 Rp 2,4 Juta Dilanjutkan Pemerintah, Cek di eform.bri.co.id/bpum

Pemerintah akan melanjutkan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada 2021 yang dimulai bulan Maret ini

Editor: Didik Triomarsidi
Tribunnews/Jeprima
BULAN INI CAIR, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Dilanjutkan Pemerintah, Cek di eform.bri.co.id/bpum 

Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada 2021 dilanjutkan.

Rencananya bulan Maret 2021 BLT UMKM dilanjutkan dan pencairan dana juga bakal dilakukan bulan ini juga

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, pelaksanaan program ini masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021.

"Insya Allah lagi disiapkan, untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/3/2021).

Baca juga: Link Pendaftaran BLT UMKM 2021, Simak Cara dan Ketentuannya

Baca juga: Cek eform.bri.co.id/bpum untuk Dapatkan BLT UMKM 2021 Rp 2,4 Juta, Daftar di www.depkop.go.id

Baca juga: Www.depkop.go.id Daftar Bantuan UMKM, Cek di eform.bri.co.id/bpum, Begini Cara Dapat BLT UMKM 2021

Menurut dia, program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air agar usahanya bisa meningkat di tahun 2021.

Dia juga mengatakan, sebelumnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan.

Namun karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pihaknya bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memutuskan untuk melanjutkan program ini.

"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang Insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ungkapnya.

Sementara itu terkait besaran anggaran dan skema proses pencairan, Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria mengatakan masih dalam tahap perumusan.

"Detail masih dalam perumusan regulasi. Ditunggu saja," kata dia.

Sebelumnya perlu diketahui bantuan Banpres Produktif atau BLT ini diberikan secara hibah alias gratis sebagai bentuk upaya pemerintah dalam membantu UMKM yang terkena pandemi.

Di tahun 2020 yang lalu, proses pencairan dana insentif ini akan dikirimkan atau ditransfer secara langsung ke rekening masing-masing pengusaha sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro.

BLT UMKM Rp 2,4 juta di 2020

Di 2020, proses pencairan dana insentif ini akan dikirimkan atau ditransfer secara langsung ke rekening masing-masing sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro.

Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Penerima juga bisa cek secara online di eform.bri.co.id/bpum bagi pelaku usaha yang dananya disalurkan lewat BRI.

Terdapat juga panduan cara mencairkannya di Bank BRI.

Pelaku UMKM yang sesuai syarat dan kriteria akan mendapat BLT sebesar Rp 2,4 juta.

Penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.

Setelah menerima pesan singkat (SMS), penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat segera mencairkan dana.

Adapun cara cek penerima BLT UMKM via eform.bri.co.id/bpum yang dananya disalurkan lewat BRI yakni sebagai berikut:

- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM, login eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Program Dilanjutkan, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Cair Maret 2021", Klik untuk baca:

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved