Selebrita

Motif Serupa Kasus Gisel & Nobu, Uang yang Didapat Penyebar Video Syur Mirip Gabriella Terungkap

Setelah kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu, giliran video mesum mirip Gabriella Larasati proses. Motif sama

Editor: Murhan
Tangkap Layar Telegram
Beredar sebuah video 14 detik mirip Gabriella Larasati di grup chat Telegram, Rabu (10/2/2021). 

Sepertinya, tujuan penyebab video syur GL serupa dengan penyebar video mesum Gisel dan Nobu.

Diketahui, para pelaku penyebar video panas Gisella Anastasia ditangkap polisi.

Kedua pelaku penyebar video syur Gisel ini berinisial PP dan MN.

Pihak berwajib juga telah mengungkapkan motif kedua pelaku tersebut.

Rupanya, keduanya menyebarluaskan video asusila mantan istri Gading Marten tersebut demi meningkatkan jumlah followers media sosial.

"Kedua-duanya ini, akun media sosial, dapat video itu kemudian dia men-share kan secara masif untuk apa?"

"Pengakuannya untuk menaikan followers, yang kedua untuk mengikuti kuis kalau followers-nya banyak," kata Yusri Yunus ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Kendati demikian, pihak kepolisian akan terus mendalami motif di balik kasus penyebaran video tersebut.

PP dan MN kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditahan dan sudah tersangka," kata Yusri.

Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 Tentang Pornografi.

Baca juga: Penyebab Ayu Ting Ting Pilih Pria Berduit Diungkap pada Wendy, Putri Rozak: Realistis Aja Gua

Baca juga: Sumber Uang Pesulap Pak Tarno Sebenarnya Terkuak, Buktikan Tak Bangkrut Mampu Nafkahi 2 Istri

Tak Datang Wajib Lapor Hari Ini, Gisel Mengaku Sudah Izin

Penyanyi Gisella Anastasia dijadwalkan wajib lapor hari ini, Senin (1/3/2021) di Polda Metro Jaya.

Namun, Gisel absen alias tak hadir memenuhi wajib lapor tersebut.

Kendati demikian, tim kuasa hukum Gisel, Toddy Lagabuana menyebut kliennya sudah izin sejak Kamis (25/2/2021).

Sumber: Grid.ID
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved