Tahanan Rutan Kandangan Kabur

Diciduk Setelah Kabur dari Rutan Kandangan, Sandi Ternyata Telah Dua Kali Kabur, Ini Kasusnya

Dua tahanan yang kabur dari Rutan Kandangan berhasil dibekuk. Satu diantaranya yang ditangkap adalah Sandi. Ternyata, Sandi telah dua kali kabur

Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID/EKA PERTIWI
Kepala Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), AKBP Siswoyo, bersama Kepala Rutan Kandangan, Jeremi Leonta, memberi penjelasan tentang upaya menangkap napi yang kabur, Selasa (2/3/2021). 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN – Satu dari dua narapidana yang berhasil diamankan oleh Anggota Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), saat kabur dari Rutan Kelas IIB Kandangan ternyata bukan kali pertama melakukan aksi melarikan diri.

Narapidana tersebut yakni Sandi merupakan Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

Ia menjadi tahanan kasus pencurian dan pemberatan. Sandi dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Undang-Udang KUHP.

Kapolres Hulu Sungai Selatan (HSS), AKBP Siswoyo membeberkan jika Sandi sudah dua kali kabur.

Baca juga: Napi Kabur dari Rutan Kandangan Kalsel Ditembak, Begini Kronologisnya

Baca juga: Kabur dari Rutan Kandangan Kalsel, Tahanan Ini Manfaatkan Situasi saat 40 Warga Binaan Kena Scabies

Baca juga: VIDEO Tahanan Rutan Kelas IIB Kandangan Kabur, Gunakan Selimut Untuk Lompati Pagar Berduri

Meski upaya kabur dari Rutan merupakan kali pertama. Namun, pada September 2020 ia sempat berupaya kabur saat menjadi tahanan di Polsek Sungai Raya karena kasus curanmor.

“Dia sudah dua kali berupaya kabur dan berhasil diamankan,” bebernya.

Selain Sandi, ada tiga orang tahanan yang kabur yakni Safrudin warga Karang Intan Kecamatan Karang Intan Kabupaten Banjar.

Ia menjadi tahanan dengan kasus pencurian dengan pemberatan. Safrudin dijerat dengan Pasal 363 Undang-Undang KUHP.

Kemudian, Syarifudin warga Desa Bayanan RT 004 RW 002 Kecamatan Daha Selatan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Ia menjadi tahanan dengan kasus penipuan. Syarifudin dijerat dengan pasal 378 Undang-Undang KUHP.

Selain itu, Dino warga Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Ia menjadi tahanan dengan kasus penyalahgunaan narkotika.

Dino dijerat dengan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 dan juga pasal 362 Undang-Undanf KUHP.

Sementara itu, selain Sandi, Dino juga berhasil diamankan pasca 1,5 jam kabur dari Rutan Kelas IIB Kandangan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved