Token Listrik Gratis

DISKON Listrik PLN Maret 2021, Buka Laman stimulus.pln.co.id, www.pln.co.id atau PLN Mobile

Klaim Diskon Listrik PLN untuk Maret 2021, selain itu klaim juga gratis listrik untuk rumah tangga R1/450 VA & R1T/450 VA

Editor: Didik Triomarsidi
Instagram @pln_id
DISKON Listrik PLN Maret 2021, Buka Laman stimulus.pln.co.id, www.pln.co.id atau PLN Mobile 

Sementara bagi pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA subsidi, batas atas pemakaian stimulus tarif listrik sebesar 720 jam nyala atau setara 648 kWh.

Sama seperti pelanggan daya 450 VA, jika pemakaian listrik pelanggan daya 900 VA melebihi batas atas yang telah ditentukan, maka akan dikenakan tarif sesuai aturan berlaku.

Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Januari 2021 via New PLN Mobile
Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN Januari 2021 via New PLN Mobile (TRIBUN PONTIANAK)

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi, mengatakan, pemberlakuan batas atas itu ditetapkan supaya PLN dapat memperhatikan besaran konsumsi energi pelanggan penerima bantuan.

"Jangan sampai pemakaiannya lebih dari itu," ujarnya.

Dikutip dari Instagram resmi PLN, @pln_id, simak cara yang bisa dilakukan untuk mendapatkan token listrik gratis atau diskon 50 persen, yakni melalui laman resmi www.pln.co.id atau aplikasi PLN Mobile:

1. Laman Resmi: www.plc.co.id

1. Akses Portal PT PLN (Persero) di www.pln.co.id.

2. Pilih 'Stimulus Covid-19 (Token Gratis/Diskon)' atau akses stimulus.pln.co.id.

3. Masukkan ID Pelanggan/Nomor Meter pada kolom pencarian.

4. Masukkan kode captcha sesuai gambar di samping kiri.

5. Ketuk Cari.

6. Jika Anda termasuk pelanggan yang berhak mendapatkan gratis/diskon listrik, token listrik gratis akan tampil pada kolom keterangan.

2. Aplikasi: PLN Mobile

1. Download aplikasi PLN Mobile via Google Play Store atau App Store

(Untuk download PLN Mobile klik link ini: Android atau IOS)

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved